Repelita Jakarta - Kementerian Pertahanan RI menegaskan bahwa letter of intent terkait over flight clearance merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan saat ini masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah Indonesia.
Isu akses lintas udara bagi pesawat militer AS ini mencuat dalam pertemuan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon, yang membahas sejumlah poin kerja sama bilateral .
ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat non-binding atau tidak mengikat, belum final, dan tidak otomatis berlaku .
Seluruh proses masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis sesuai prosedur nasional, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri bebas aktif, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia .
Mekanisme pengaturan overflight clearance masih terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional sebagai landasan utama .
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, memastikan bahwa usulan akses lintas udara tidak termasuk dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang telah disepakati kedua negara .
MDCP sendiri berfokus pada kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antar-personel pertahanan kedua negara .
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pemerintah harus menempatkan perspektif hak asasi manusia sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan strategis .
Menurutnya, pendekatan sistem pertahanan rakyat semesta harus menjadi pijakan, dengan perlindungan rakyat sebagai tujuan utama.
“Kedaulatan wilayah udara menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup aman dan terlindungi. Negara tidak boleh mengambil risiko yang berpotensi mengancam keselamatan rakyat,” ujar Rieke dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026) .
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa setiap bentuk kerja sama harus dipastikan tidak mengurangi kedaulatan negara, tidak melemahkan kontrol nasional, serta tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif .
“Pemerintah diharapkan bersikap tegas, cermat, dan berpihak pada kepentingan rakyat, dengan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kedaulatan negara,” demikian Rieke .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok