Repelita [Jakarta] - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dinilai harus menjadi titik balik perbaikan sistem kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya bertumpu pada skema Makan Bergizi Gratis (MBG) semata.
ADVERTISEMENT
Pernyataan resmi ini dikeluarkan sebagai respons atas vonis meja hijau terkait pola penganggaran program strategis nasional yang sempat menuai polemik.
Menurut Rieke, langkah hukum dari lembaga kehakiman tertinggi tersebut sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap pemberian nutrisi bagi anak sekolah.
Sikap ketetapan hukum itu merupakan perbaikan konstitusional agar pembiayaan program gizi tidak mengambil porsi dana pokok pengajaran.
"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945," ujar Rieke.
Dirinya berpendapat bahwa pihak eksekutif wajib memanfaatkan momentum ini sebagai landasan awal reformasi aturan pemenuhan nutrisi publik yang lebih utuh.
Negara dinilai tidak boleh sekadar membagikan makanan siap saji tanpa membangun sistem ketahanan pangan yang terpadu dan berbasis hak asasi manusia.
Aspek kesehatan, pemenuhan pangan, serta jaminan edukasi merupakan hak mendasar warga negara yang wajib dipenuhi secara beriringan oleh jajaran birokrasi.
Legislator ini juga mendesak adanya revisi mendalam terhadap Perpres Nomor 83 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum Badan Gizi Nasional.
"Penyempurnaan diperlukan terutama pada aspek pendanaan, koordinasi lintas sektor, desentralisasi, keamanan pangan, dan akuntabilitas," katanya.
Pemerintah disarankan segera menerbitkan regulasi baru berupa Peraturan Presiden yang mengatur Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional secara menyeluruh.
Aturan tersebut idealnya menempatkan program MBG ke dalam skema perlindungan hidup yang menyentuh seluruh fase usia masyarakat secara berkesinambungan.
Fokus sasaran harus mencakup kelompok remaja, kalangan calon pengantin, ibu hamil, perempuan menyusui, balita, disabilitas, hingga golongan lanjut usia.
Rieke menekankan bahwa dompet anggaran untuk urusan pangan ini wajib dirancang secara mandiri dan tidak mengganggu dana wajib sektor pendidikan formal.
Selain itu, kerja sama antarinstansi vertikal harus dipertegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam eksekusi kebijakan di lapangan.
Sinergi kuat wajib melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BKKBN, hingga jajaran pemerintah daerah di berbagai wilayah kerja.
Pelibatan unit usaha rakyat seperti koperasi, kelompok tani, peternak lokal, serta nelayan tradisional juga harus dioptimalkan dalam rantai pasok pangan nasional.
Format pendataan tunggal berbasis hak asasi juga menjadi rekomendasi krusial agar perencanaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
Integrasi sistem informasi ini harus masuk dalam kerangka Satu Data Indonesia demi menjamin keamanan pangan sekaligus melindungi kerahasiaan data masyarakat.
"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional," tegas Rieke. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok