Berita, Nasional

Respons Pengacara Jokowi soal Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim

Repelita.net

23 July 2026 21:37 WIB • 1,148 view

Respons Pengacara Jokowi soal Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim kuasa hukum mantan pemimpin negara ketujuh memberikan tanggapan resmi terkait vonis sela yang dibacakan oleh majelis pengadilan.

Pihak penasihat hukum menilai langkah pengadilan mengabulkan nota keberatan terdakwa merupakan bagian dari mekanisme pengawasan timbal balik.

ADVERTISEMENT

Poin penting dari ketetapan tersebut hanya menyasar perbaikan berkas administrasi penuntutan dan bukan menghentikan substansi perkara hukum.

“Terhadap putusan seperti ini, pihak jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi Pasalnya, ya disesuaikan dengan amanat dalam putusan tersebut dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan,” ujar Rivai Kusumaneraga di hadapan awak media.

Ia menegaskan cacat formil yang ditemukan majelis hakim bersifat sementara dan membuka ruang bagi korps Adhyaksa menyusun ulang lembar dakwaan.

“Jadi, kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” sambung dia.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa kliennya telah menyatakan kesiapan penuh untuk hadir memberikan keterangan di muka persidangan.

“Kami hadir di sini juga untuk mengikuti jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis untuk pemeriksaan Pak Jokowi. Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu,” tutur sang pengacara.

“Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya, dan untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya,” tambah dia.

Sebelumnya, majelis pengadilan tingkat pertama memutuskan untuk menerima seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa perkara pencemaran nama baik.

“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ucap ketua majelis hakim Christina Endarwati saat memimpin jalannya sidang.

Lembaga peradilan menilai rumusan dakwaan penuntut umum tidak memenuhi standar kecermatan sehingga terpaksa dinyatakan gugur (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung