Berita, Nasional

Resmi Jadi Tersangka Korupsi BGN, Dadan Hindayana Bersama Dua Mantan Wakilnya Langsung Ditahan Kejaksaan Agung

Repelita.net

03 June 2026 18:14 WIB • 796 view

Resmi Jadi Tersangka Korupsi BGN, Dadan Hindayana Bersama Dua Mantan Wakilnya Langsung Ditahan Kejaksaan Agung
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum progresif diambil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks wakilnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung kini resmi menyandang status sebagai pesakitan dalam kasus rasuah.

Guna mempermudah proses pemenuhan berkas perkara, tim penyidik langsung menjebloskan ketiga oknum pejabat tersebut ke Rumah Tahanan Negara Salemba. Penahanan ini diputuskan usai ketiganya menjalani serangkaian agenda pemeriksaan intensif di gedung Korps Adhyaksa sepanjang hari Rabu (3/6).

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka tersebut keluar dari ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas seraya mengenakan atribut baju tahanan berwarna merah muda serta pergelangan tangan yang terikat besi borgol. Mereka digiring menuju armada mobil tahanan secara terpisah satu per satu semenjak pukul 17.10 WIB sore.

"Penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferesin pers, Jakarta, Rabu petang.

Pihak kejaksaan memaparkan bahwa peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka ini didasarkan pada perolehan alat bukti yang sah selama proses penyelidikan. Ketiganya dinilai memiliki keterlibatan kuat dalam skandal yang menggerogoti anggaran badan pangan bentukan baru tersebut.

"Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi," katanya menjelaskan profil para tersangka.

Syarief juga menegaskan bahwa keputusan penahanan ini sudah memenuhi aspek regulasi hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. "Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka," imbuh Syarief di hadapan jurnalis.

Sebelum tindakan penahanan ini bergulir, Korps Adhyaksa juga sempat mengerahkan personel untuk menggeledah ruang kerja di kantor pusat lembaga tersebut guna menyita sejumlah dokumen krusial. Aparat hukum bergerak tak lama setelah adanya restu dari pimpinan tertinggi kejaksaan untuk menyisir seluruh sudut ruangan yang diduga menyimpan barang bukti.

"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (3/6).

Adapun proses hukum maraton ini terjadi hanya berselang beberapa jam pascapencopotan jabatan mereka oleh pimpinan eksekutif tertinggi di Istana Negara. Langkah pemecatan masal tersebut dipicu oleh temuan investigasi internal mengenai penyimpangan prosedur disiplin dalam tata kelola operasional jaminan makanan sehat di tanah air.

Guna menjamin keberlangsungan roda organisasi, pemerintah bergerak cepat dengan menaikkan posisi Nanik S Deyang untuk mengemban amanah sebagai pimpinan utama yang baru. Sementara untuk mengisi pos wakil yang ditinggalkan para tersangka, dipilihlah sosok Agustina Arum Sari berdampingan dengan Mayjen TNI Trenggono.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung