Berita, Nasional

Resmi Dilantik Jadi Penasihat Khusus, Said Iqbal Nikmati Gaji dan Fasilitas Setara Menteri dari APBN

Repelita.net

08 June 2026 17:16 WIB • 1,105 view

Resmi Dilantik Jadi Penasihat Khusus, Said Iqbal Nikmati Gaji dan Fasilitas Setara Menteri dari APBN
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin, 8 Juni 2026.

Pelantikan ini menandai langkah strategis masuknya tokoh pergerakan buruh tersebut ke dalam jajaran pejabat di lingkungan Istana Negara.

ADVERTISEMENT

Tugas serta wewenang yang diemban Said Iqbal merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025, yang memandatkannya untuk memberikan saran serta pertimbangan strategis langsung kepada presiden terkait isu perburuhan.

Sebagai konsekuensi dari jabatan tersebut, Said Iqbal berhak menerima kompensasi keuangan dan berbagai fasilitas penunjang yang setara dengan posisi menteri negara.

Ketentuan mengenai hak keuangan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang menetapkan standar fasilitas bagi penasihat khusus presiden setingkat menteri.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, besaran gaji pokok yang diterima adalah Rp5.040.000 per bulan, ditambah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.

Total penghasilan rutin dari gaji pokok dan tunjangan tersebut mencapai minimal Rp18.648.000 per bulan yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selain pendapatan rutin, ia juga mendapatkan fasilitas pendukung operasional, meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, serta hak atas perjalanan dinas untuk kepentingan tugas negara.

Seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas serta pemenuhan hak administratif tersebut sepenuhnya dibebankan pada APBN melalui belanja Sekretariat Kabinet.

Fasilitas lain yang melekat pada jabatan ini mencakup jaminan kesehatan serta berbagai tunjangan tambahan lainnya guna menunjang kelancaran tugas pemerintahan yang diemban. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (1)

F
Fahmi Asni 09/06/2026

Kasian nasib para buruh

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung