Repelita [Jakarta] - Pimpinan tertinggi universitas negeri terkemuka di Yogyakarta memantik kontroversi publik usai membeberkan besaran pendapatan total para tenaga pengajarnya di hadapan majelis hukum konstitusi.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari kalangan pendidik yang sebelumnya melayangkan gugatan uji materi terhadap regulasi ketenagakerjaan akademik.
ADVERTISEMENT
Salah satu aktivis pengajar melontarkan kritik tajam melalui media sosial untuk mempertanyakan dasar argumen yang disampaikan sang rektor dalam persidangan resmi.
Entah apa yang ada di jalan pikiran beliau, tersandera kah?
Atau terlalu menghamba pada kekuasaan, tulis akun https://x.com/rezasudrajat/status/1815000000000000000 pada hari Rabu, 22 Juli 2026.
Keterangan ihwal nominal penghasilan tersebut diungkapkan dalam agenda persidangan pengujian undang-undang terkait pengajar dan ilmuwan pada hari Selasa, 21 Juli 2026.
Sejumlah delegasi pimpinan perguruan tinggi negeri lain turut mendampingi dalam persidangan guna memaparkan kondisi remunerasi di institusi masing-masing.
Pihak universitas mengeklaim bahwa penerapan sistem pengupahan modern telah berjalan dengan mengacu pada aspek personal, jabatan, serta kinerja.
Asisten ahli menerima sekitar Rp25 juta, lektor Rp33 juta-Rp34 juta, lektor kepala Rp38 juta-Rp39 juta, papar pimpinan kampus tersebut.
Nominal tertinggi kemudian dialokasikan bagi para pemegang gelar akademik tertinggi di lingkup perguruan tinggi negeri tersebut setiap bulannya.
Guru besar ini antara Rp45 juta hingga 50 juta per bulan, pungkasnya.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok