Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun bersama pihak lainnya, menemui jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
Pertemuan ini bertujuan untuk mencari informasi terkini mengenai status kasus yang menimpa kedua kliennya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Refly menyebut bahwa ada pihak yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan.
Namun, setelah melakukan pengecekan langsung ke kejaksaan, tim kuasa hukum mendapatkan fakta yang berbeda.
"Polda Metro Jaya sudah memberitahukan pada tanggal 17 April 2026 kemarin, pada hari Jumat, mereka sudah mengirimkan berkas P19, setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference, dari Dirreskrimum. Tetapi tadi kami mendapatkan informasi, ternyata mereka (Jaksa) belum terima berkasnya," kata Refly kepada wartawan.
Terkait perbedaan informasi yang mencolok antara pernyataan polisi dan kenyataan di kejaksaan, Refly pun menegaskan bahwa kabar soal berkas sudah lengkap adalah informasi palsu.
"Jadi kalau ada yang katakan sebentar lagi P21 dan sebagainya itu orangnya tidak tahu kabar sebenarnya, itu ngarang," jelasnya dengan tegas.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa alasan penanganan kasus ini terkesan berlarut-larut adalah karena pihaknya harus menjaga profesionalitas.
Mereka juga harus mengakomodasi setiap peristiwa hukum berdasarkan fakta dan data yang akurat.
"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, saat konferensi pers di Jakarta pada Jumat lalu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok