Berita, Nasional

Refly Harun Berharap Persidangan Buktikan Bangun Paulus Studunta Lakukan Pemerasan dan Pengancaman

Repelita.net

22 July 2026 23:33 WIB • 715 view

Refly Harun Berharap Persidangan Buktikan Bangun Paulus Studunta Lakukan Pemerasan dan Pengancaman
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Agenda persidangan perdana atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan serta intimidasi yang melibatkan seorang praktisi hukum resmi bergulir di ranah peradilan umum ibu kota pada hari Rabu, 22 Juli 2026.

Pendamping hukum korban yang berinisial VLC menyampaikan harapan besar agar seluruh fakta kejahatan dapat terungkap secara transparan di hadapan majelis hakim pengadilan.

ADVERTISEMENT

Hari ini perkara mulai disidangkan.

Kami berharap seluruh fakta persidangan dapat mengungkap secara terang dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialami klien kami, ujar Refly Harun.

Permasalahan hukum ini bermula dari relasi pertemanan antara korban dan terlapor Bangun Paulus Studunta yang diwarnai ketegangan akibat rasa tersinggung.

Korban yang merasa kerap direndahkan sempat mengambil sejumlah uang dari rekening terlapor guna memberi efek jera sebelum akhirnya berniat mengembalikan dana tersebut.

Namun saat proses pengembalian berlangsung di sebuah hotel kawasan ibu kota pada pertengahan Februari silam, situasi berubah drastis menjadi penuh ancaman fisik.

Terlapor yang hadir bersama sejumlah rekannya diduga memanfaatkan rekaman kamera pengawas untuk menekan korban secara brutal di dalam kendaraan pribadi.

Korban mendapatkan perlakuan kasar mulai dari dipiting, diancam borgol, hingga dihantam menggunakan palu demi menyetujui nominal uang damai yang diminta pelaku.

Padahal uang yang diambil klien kami hanya Rp19,25 juta.

Tetapi setelah mengembalikan Rp30 juta, klien kami tetap dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian, jelas Refly Harun.

Tekanan finansial tersebut ternyata belum berhenti sampai di situ karena pelaku kembali melancarkan aksi pemerasan lanjutan berselang beberapa hari kemudian.

Merasa jiwanya terancam akibat intimidasi bertubi-tubi, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan kriminal tersebut ke kantor kepolisian resor setempat.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung