Repelita Jakarta - Jalannya persidangan dugaan pemalsuan dokumen kelulusan mantan kepala negara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memicu respons mendalam.
ADVERTISEMENT
Kubu penasihat hukum terdakwa membeberkan runtunan kejanggalan menyangkut keterangan saksi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum.
Berbagai sanggahan keras dilayangkan di hadapan majelis hakim terkait ketidaksesuaian data sejarah dengan kesaksian saksi di ruang sidang.
Persidangan krusial tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 22 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan pembuktian.
Melalui rekaman audio visual di kanal YouTube KompasTV, tim hukum terdakwa membeberkan hasil interogasi terhadap saksi keluarga bernama Dumatno Budi Utomo.
Pihak kuasa hukum menilai seluruh pernyataan yang diberikan oleh kerabat dekat tersebut tidak memiliki validitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tim hukum terdakwa membeberkan bukti dokumen negara mengenai sejarah berdirinya institusi pendidikan menengah atas di Kota Surakarta.
Lembaga pendidikan yang diklaim sebagai tempat kelulusan tersebut tercatat baru resmi didirikan oleh pemerintah pada periode tahun 1985.
Sementara itu, runtunan riwayat pendidikan yang diakui oleh pihak bersangkutan menyebutkan masa belajar terjadi sejak tahun 1977 hingga 1980.
Ketidaksesuaian data kronologis tahun kelulusan tersebut dinilai menjadi bukti otentik adanya manipulasi fakta yang sangat mendasar.
Penasihat hukum menegaskan mustahil bagi seseorang untuk mendapatkan dokumen kelulusan resmi dari lembaga yang secara hukum belum berdiri.
Temuan ini akan diajukan secara tertulis sebagai alat bukti utama dalam agenda pembelaan perkara pada persidangan selanjutnya.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga menyoroti adanya benturan kepentingan ekonomi yang melekat pada sosok saksi keluarga tersebut.
Status saksi dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan akibat kepemilikan saham pada badan usaha pertambangan batu bara sejak tahun 2021.
Tim hukum mengancam akan menjerat para saksi yang terbukti memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pidana.
Sejumlah foto dokumentasi masa muda mantan pejabat negara tersebut turut ditunjukkan di hadapan hakim guna menguji konsistensi ingatan saksi mengenai ciri fisik penanda.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok