Repelita Jakarta - Permasalahan mengenai berkas kualifikasi formal dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diprediksi sangat potensial terjadi pula pada jajaran kontestan legislatif.
Ketidakpatuhan administratif tersebut dinilai berpeluang besar ditemukan dalam jumlah masif andai otoritas penyelenggara pemilu bersedia menerapkan sistem penyaringan dokumen rekam jejak secara ketat.
ADVERTISEMENT
Analisis mendalam mengenai potensi meluasnya skandal dokumen syarat pencalonan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Direktur Lingkar Madani Indonesia bernama Ray Rangkuti.
Dirinya memaparkan ulasan sosiologis sekaligus kritik tata kelola demokrasi tersebut kepada awak media pada hari Selasa tanggal enam Oktober dua ribu dua puluh enam.
“Kalau selektif melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi, mungkin di anggota legislatif boleh jadi juga banyak ditemukan persoalan ini,” kata Ray Rangkuti.
Menurut penilaiannya, kekacauan pemenuhan berkas standar kelayakan kontestan bukan sebuah fenomena baru yang mendadak muncul dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden dua ribu dua puluh empat saja.
Sebab kasus ketidakwajaran serupa diklaim sudah sering kali mewarnai panggung perebutan kursi kekuasaan kepemimpinan daerah maupun pemilihan barisan perwakilan rakyat sejak masa-masa lampau.
“Dan ini berjalan bukan hanya sejak 2024, tetapi sejak dahulu persoalan seperti ini juga sering terjadi,” ujarnya menjabarkan realitas historis pemilu harian.
Oleh sebab itu, dirinya memandang langkah taktis hukum yang ditempuh oleh kubu Denny Indrayana cs ke meja hijau bernilai sangat positif bagi iklim pertumbuhan kualitas demokrasi.
“Kita tidak tahu itu. Tetapi apa yang dilakukan oleh Denny dan kawan-kawan amat sangat penting bagi perbaikan kualitas demokrasi kita di masa yang akan datang,” kata Ray Rangkuti.
Gugatan sengketa tata usaha negara tersebut dipandang efektif sebagai instrumen teguran keras bagi seluruh aktor politik agar mematuhi aturan baku kepesertaan tanpa terkecuali.
“Langkah ini memperingatkan kepada siapapun sebenarnya agar tidak bermain-main dengan persyaratan,” tegasnya memberikan peringatan keras secara berulang.
Ia pun menyoroti hak keistimewaan luar biasa yang mengiringi perjalanan sang tokoh muda di panggung politik nasional melalui serangkaian keputusan instan berupa rombakan aturan normatif.
Ray Rangkuti mencontohkan pelonggaran batas usia minimum, penyesuaian regulasi kesetaraan ijazah asing, hingga mekanisme verifikasi kelayakan dokumen oleh komisi pemilihan umum sebagai wujud nyata rekayasa hukum.
“Gibran sendiri kan lahir dari produk yang sangat istimewa. Misalnya pencalonan Gibran terkait usia mengubah undang-undang. Lalu kesetaraan ijazah ini juga merubah aturan. Lalu soal KPU memverifikasi ijazah itu juga mengubah aturan,” tandas Ray Rangkuti.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok