Berita, Nasional

Ray Rangkuti Sebut Gugatan Ijazah Gibran Jadi Momentum Perbaiki Demokrasi dan Sistem Ketatanegaraan

Repelita.net

30 September 2026 23:23 WIB • 83 view

Ray Rangkuti Sebut Gugatan Ijazah Gibran Jadi Momentum Perbaiki Demokrasi dan Sistem Ketatanegaraan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengagendakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 30 September 2026.

Gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana tersebut kini memasuki persidangan dengan agenda pembuktian dari pemohon.

ADVERTISEMENT

Kanal YouTube KompasTV dalam program Sapa Indonesia Pagi yang tayang pada hari Selasa, 29 September 2026, membahas kelanjutan proses hukum ini bersama beberapa narasumber.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak melaksanakan verifikasi faktual terhadap surat keterangan penyetaraan ijazah yang diterbitkan Kemendikbud.

Ketua Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyatakan pihak terkait telah menyiapkan saksi ahli maksimal lima orang dan minimal dua orang untuk menghadiri persidangan pembuktian tersebut.

Andi Azwan berharap para hakim konstitusi bertindak sebagai penjaga konstitusi yang adil serta mampu melihat persoalan secara menyeluruh demi kemaslahatan bangsa.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai persidangan sengketa Pilpres ini tergolong ilegal.

Menurut Muhammad Rullyandi, berdasarkan hukum acara Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, pemohon sengketa Pilpres seharusnya merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden resmi, bukan perorangan.

Ia menambahkan bahwa KPU sudah mengonfirmasi keabsahan surat keterangan penyetaraan tersebut kepada pihak Kementerian Pendidikan sehingga dokumen itu dinyatakan sah menurut undang-undang.

Muhammad Rullyandi menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi wakil presiden karena lembaga tersebut dibatasi UUD 1945 hanya untuk memutus perselisihan hasil pemilu.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, memiliki pandangan berbeda dan menilai gugatan ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan serta demokrasi di masa depan.

Ray Rangkuti berpendapat segala bentuk dugaan kecurangan administratif maupun politik uang harus tetap dikoreksi melalui terobosan hukum tanpa terhalang batasan waktu kadaluarsa.

Mengenai polemik keabsahan dokumen kelulusan tersebut, Presiden Ketujuh RI Joko Widodo sebelumnya telah memastikan bahwa rekam jejak pendidikan putranya sangat jelas.

Joko Widodo merinci riwayat sekolah Gibran mulai dari SD Negeri 16 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, hingga menempuh pendidikan tinggi di MDIS Singapura.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung