Repelita [Jakarta] - Langkah Roy Suryo mengajukan praperadilan kedua menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, menilai upaya tersebut perlu dikaji ulang dari perspektif asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
ADVERTISEMENT
Praperadilan kedua teregistrasi dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 2 Juli 2026.
Obyek gugatan kali ini adalah penetapan tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
C. Suhadi mempertanyakan apakah langkah ini masih sejalan dengan semangat KUHAP yang baru.
Pasal 163 ayat (3) huruf a KUHAP memang memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka.
Namun perluasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengulur-ulur waktu persidangan secara berlapis.
Dalam praperadilan pertama, Roy Suryo telah menggugat penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan tersebut pada Selasa, 7 Juli 2026.
Kini dengan praperadilan kedua, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan dengan obyek yang berbeda.
C. Suhadi menilai seharusnya seluruh keberatan terhadap proses penyidikan dapat diajukan sekaligus.
Asas contante justitie sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU No. 48/2009 harus tetap dijunjung tinggi.
Perkara Roy Suryo sendiri telah memasuki tahap penuntutan dengan status berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.
Dengan demikian, hak untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka seharusnya tidak lagi dapat ditempuh.
Jika praperadilan kedua tetap dilanjutkan, dikhawatirkan akan muncul praperadilan ketiga dengan obyek gugatan lainnya.
Padahal semua dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik dapat digabung dalam satu permohonan praperadilan.
C. Suhadi menegaskan bahwa pengadilan harus menjadi pilar utama dalam menegakkan asas peradilan yang efisien.
Bukan malah menjadi ajang untuk mengkondisikan perkara agar tidak segera disidangkan.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru mengatur permohonan praperadilan untuk upaya paksa yang sama hanya dapat diajukan satu kali.
Hakim yang memeriksa praperadilan kedua pun diharapkan mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan keadilan.
Roy Suryo sendiri telah menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan kedua pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kuasa hukumnya, Refly Harun, menegaskan gugatan ini bertujuan menguji keabsahan penerapan Pasal 32 UU ITE.
Mereka menilai pasal tersebut tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
C. Suhadi berharap agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang substantif.
Bukan sekadar prosedural yang justru dapat dimanfaatkan untuk memperlambat penyelesaian perkara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok