Berita, Nasional

Qodari sebut RUU perampasan aset bisa sasar kasus di masyarakat

Repelita.net

26 August 2026 19:26 WIB • 541 view

Qodari sebut RUU perampasan aset bisa sasar kasus di masyarakat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari, menyebut rancangan aturan mengenai perampasan aset disusun dengan merujuk pada empat pola yang diterapkan di sejumlah negara.

Menurut Qodari, cakupan aturan tersebut nantinya tidak terbatas pada tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara pemerintahan.

ADVERTISEMENT

"Jadi, ada empat model atau ada empat pola tuh dari berbagai negara di dunia mengenai sistem perampasan aset ini. Dan perampasan aset ini tidak hanya bicara masalah korupsi di pemerintahan, tapi juga berbicara mengenai kasus-kasus kriminal yang terjadi di masyarakat," ujar Qodari di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah perkara yang dapat terbantu dengan keberadaan aturan tersebut, termasuk penipuan yang berkaitan dengan perjalanan ibadah maupun sektor investasi dan asuransi.

"Misalnya ada penipuan terkait dengan travel umrah, travel haji, berkaitan dengan investasi, berkaitan dengan asuransi. Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan," sambungnya.

Qodari menilai pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi pijakan hukum yang kuat ketika nantinya disahkan.

Ia juga menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki pandangan yang sejalan dengan dorongan publik mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya yang saya catat dua kali Presiden sudah mengeluarkan pernyataan. Pertama, pernyataan yang langsung itu tanggal 1 Mei 2025, pada hari buruh, ya. Beliau mengatakan Undang-Undang Perampasan Aset segera dilaksanakan," kata dia.

Qodari kemudian menyampaikan bahwa dukungan serupa juga pernah disampaikan dalam pertemuan Presiden dengan tokoh-tokoh agama.

"Yang kedua, tanggal 1 September 2025 dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh agama. Pak Yahya sebagai Ketua PBNU waktu itu menceritakan sikap Presiden dan dukungan Presiden kepada Undang-Undang Perampasan Aset," ucap dia.

Di sisi lain, Qodari mengatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menerima arahan Presiden untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.

"Dari Pak Menteri Hukum sendiri juga sudah menyatakan bahwa ada instruksi tegas dari Presiden agar ini segera diproses. Tapi kita semua kawan-kawan harus tahu, dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR," kata dia.

Qodari menegaskan tahapan pembahasan saat ini berada di DPR RI karena RUU Perampasan Aset merupakan usulan inisiatif lembaga legislatif.

Menurut dia, pemerintah akan menunggu perkembangan pembahasan serta proses lanjutan antara DPR dan pemerintah.

"Jadi bolanya sekarang ada di DPR dan saya membaca juga Ibu Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR mengatakan ada tenggat pada Desember tahun ini harus selesai. Jadi kita tunggu perkembangannya karena nanti kan pasti ada pembicaraan dengan pemerintah, ya, akan membuat daftar inventaris masalah dan seterusnya," ujar dia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung