Repelita Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi memutus menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah.
Keputusan penolakan tersebut memastikan proses peradilan akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara serta pembuktian materiil di persidangan.
ADVERTISEMENT
Keputusan persidangan ini memicu respons mendalam dari praktisi dan pakar hukum. Lanjutan persidangan dipandang sebagai momentum penting untuk mengungkap fakta secara terang benderang guna menyudahi spekulasi publik.
Dalam forum diskusi hukum yang disiarkan melalui kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 20 Oktober 2026, pakar hukum Prof Suparji Ahmad mendesak kehadiran pihak yang merasa dirugikan untuk hadir langsung di persidangan. Kehadiran tersebut dinilai krusial untuk memberikan keterangan jernih dan menguji bukti di depan hakim.
Di sisi lain, majelis hakim menilai syarat formil perkara telah terpenuhi dengan sah. Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga dinyatakan berwenang secara penuh untuk mengadili perkara tersebut.
Terkait keberatan terdakwa bahwa berkas dakwaan tidak cermat dan tidak lengkap, hakim berpendapat materi dakwaan sudah dipahami dengan baik oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya sehingga pembuktian materiil harus dilanjutkan.
Anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Sangaji, menegaskan bahwa pada tahap pembuktian mendatang, pihaknya mendesak agar barang bukti fisik dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Tuntutan menghadirkan bukti fisik tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang menempatkan barang bukti sebagai bagian dari alat bukti sah.
"Jangan lagi menyimpan barang bukti itu di kantor kejaksaan, bawa dong di persidangan. Apa susahnya hanya selembar kertas kok yang akan kita uji dalam persidangan," ujar Sangaji, tim kuasa hukum Roy Suryo.
Kehadiran fisik lembar dokumen ijazah dianggap menjadi kunci utama dalam menyelesaikan polemik yang selama ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat.
Menanggapi desakan tersebut, tim kuasa hukum Joko Widodo menegaskan bahwa kliennya senantiasa patuh serta menghormati seluruh mekanisme prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya menyatakan kesiapan untuk hadir apabila dipanggil resmi oleh pengadilan dan siap memberikan klarifikasi secara terbuka sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan kepada publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok