Berita, Nasional

Putusan MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Pengamat Komunikasi Politik Sebut Proyek IKN Jokowi Cacat Prosedural Sejak Awal

Repelita.net

18 May 2026 16:45 WIB • 912 view

Putusan MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota, Pengamat Komunikasi Politik Sebut Proyek IKN Jokowi Cacat Prosedural Sejak Awal
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketetapan hukum terbaru dari Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kedudukan Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota negara menuai apresiasi positif dari kalangan akademisi.

Respons positif tersebut datang dari Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, yang menilai bahwa langkah hukum tata negara ini mengembalikan marwah demokrasi formal.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 18 Mei 2026, Jamiluddin menegaskan bahwa megaproyek pemindahan pusat pemerintahan ke wilayah Kalimantan Timur sejak awal prosesnya memuat cacat prosedural yang mendasar.

Mengenai kejanggalan dalam konsensus awal megaproyek tersebut, Jamiluddin memberikan penegasan yuridis, “Keputusan itu layak disambut gembira karena penetapan IKN di Kalimantan Timur sejak awal memang sudah bermasalah,” ujarnya.

Dirinya menganalisis bahwa penentuan koordinat geografis pusat pemerintahan baru di kawasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara murni bersumber dari ambisi personal Joko Widodo semasa menjabat sebagai presiden ke-7 RI.

Jamiluddin menyentil gaya kepemimpinan masa lalu yang dinilai mengabaikan instrumen dengar pendapat bersama masyarakat luas, “Jokowi tanpa bertanya ke rakyat memutuskan sendiri lokasi IKN. Ibarat raja, Jokowi entah mendapat wangsit dari mana, tiba-tiba menyebut lokasi IKN,” tuturnya secara kritis.

Pasca penetapan sepihak atas koordinat geografis calon ibu kota baru tersebut, barisan menteri kabinet terdahulu baru beralih melayangkan permohonan persetujuan legislatif kepada jajaran anggota parlemen di Senayan.

Langkah birokrasi tersebut diambil semata-mata demi memuluskan aspek legalitas formal di tingkat lembaga tinggi negara, “Tujuannya agar lokasi IKN disetujui,” kata dirinya menguraikan taktik politik koridor kekuasaan masa lalu.

Lebih lanjut, akademisi ini membedah lembaran hukum konstitusi tertinggi negara, di mana tidak ditemukan satu pun klausul yang melegalkan hak prerogatif seorang kepala negara untuk mendikte posisi ibu kota secara absolut.

Jamiluddin memperjelas kekosongan landasan hukum formal terkait wewenang eksekutif dalam menentukan pemindahan pusat peradaban bangsa, “Padahal, tidak ada kewenangan presiden untuk menetapkan lokasi IKN. Setidaknya hal itu tidak diatur dalam konstitusi,” jelasnya.

Dirinya juga menilai bahwa jajaran anggota DPR RI periode lalu tidak memiliki mandat langsung dari konstituen daerah pemilihan untuk meratifikasi pemindahan mendasar aset sosiopolitik tersebut.

Absennya keterlibatan publik dalam merumuskan kebijakan krusial ini dinilai mencederai asas kedaulatan tertinggi yang berada di tangan masyarakat, “Jadi, penetapan lokasi IKN sama sekali tidak melibatkan rakyat secara langsung. Padahal persoalan IKN berkaitan langsung dengan hajat hidup setiap warga negara,” paparnya secara detail.

Dalam sebuah sistem tata negara yang menjunjung tinggi nilai kedaulatan rakyat, kebijakan strategis berdampak masif idealnya wajib melalui mekanisme pemungutan suara rakyat atau referendum nasional.

Jamiluddin mengakhiri pemaparannya dengan menekankan pentingnya esensi demokrasi langsung agar suara publik tidak dimanipulasi oleh kepentingan elite kekuasaan, “Dengan begitu, pindah tidaknya IKN semata kehendak rakyat, bukan maunya presiden melalui justifikasi DPR,” pungkasnya menutup penjelasan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung