Berita, Nasional

PSI Tegaskan Mantan Presiden Jokowi Siap Hadiri Sidang Perkara Ijazah Jika Dapat Panggilan Resmi Hakim dan Jaksa

Repelita.net

21 October 2026 23:45 WIB • 80 view

PSI Tegaskan Mantan Presiden Jokowi Siap Hadiri Sidang Perkara Ijazah Jika Dapat Panggilan Resmi Hakim dan Jaksa
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Tanggapan mengenai polemik ketidakhadiran mantan kepala pemerintahan ke ruang persidangan perkara pembuktian dokumen kelulusan disampaikan langsung oleh kader partai koalisi nasional.

ADVERTISEMENT

Otoritas partai menegaskan bahwa kehadiran seorang saksi terikat penuh pada prosedur hukum acara pidana resmi dan tidak bisa dilakukan secara serampangan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Pihak internal kelembagaan meluruskan kritik dari para aktivis digital yang menganggap mangkirnya pelapor utama sebagai bentuk ketakutan yuridistis.

"Jokowi kalau di undang jelas akan datang," tulis Dedy Nur Palakka memberikan pembelaan resmi melalui akun X miliknya.

Ia memaparkan bahwa hingga saat ini dokumen panggilan resmi dari lembaga kejaksaan maupun majelis kehakiman pusat memang belum diterbitkan.

"Masalahnya undangan itu belum datang dari Jaksa atau Hakim," tutur Dedy Nur Palakka menjabarkan kendala administratif persidangan tersebut.

Kader tersebut menyayangkan adanya stigma negatif di media sosial yang dilontarkan oleh sejumlah pegiat tanpa memahami aturan hukum beracara sah di Indonesia.

"Jadi, pernyataan beliau tetap akurat, cuman problemnya kelihatannya tidak begitu paham hukum beracara," ujar Dedy Nur Palakka menambahkan catatan kritiknya.

Ia memungkasi argumentasi yuridismenya dengan menyebut bahwa kedatangan seorang warga negara ke meja hijau tanpa surat panggilan kedinasan adalah sebuah kekeliruan.

"Masa orang ngga di undang dalam persidangan hadir begitu saja, itu jelas salah," sebut Dedy Nur Palakka meluruskan tata cara peradilan pidana nasional.

Di sisi lain, pihak terdakwa sengketa keabsahan dokumen itu mendesak penuntut umum untuk segera mempercepat pemanggilan saksi korban nomor satu.

"Teman-teman perlu tahu dalam daftar resmi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum kepada persidangannya, siapa saksi nomor satu? Joko Widodo. Nomor satu nggak pernah dipanggil. Yang dipanggil itu justru nomor dua, nomor tiga entah nomor yang lain," sebut Roy Suryo di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung