Berita, Nasional

Profesor Singapura Tegaskan Sertifikat Advance Diploma Gibran Tidak Setara SMA dan Ditolak Universitas Negeri

Repelita.net

15 October 2026 17:37 WIB • 95 view

Profesor Singapura Tegaskan Sertifikat Advance Diploma Gibran Tidak Setara SMA dan Ditolak Universitas Negeri
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Keabsahan jenjang pendidikan tinggi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di luar negeri kembali diperdebatkan secara sengit oleh jajaran pakar akademisi internasional.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan cuplikan rekaman argumentasi ilmiah yang disiarkan oleh kanal YouTube brk falsafah pada Kamis, 15 Oktober 2026, status sertifikat kelulusan luar negeri tersebut dinilai tidak valid.

Narasumber diskusi Profesor Sulfikar Amir memaparkan fakta kriteria sistem seleksi bahwa lembar advance diploma murni berbeda dengan kualifikasi kelulusan tingkat A Level.

Guru besar di NTU Singapura Profesor Sulfikar Amir menegaskan di dalam video bahwa dokumen milik kandidat terbukti tidak bisa dipakai untuk mendaftar ke universitas ternama.

Menurut pemaparan Profesor Sulfikar Amir, jajaran kampus besar Singapura seperti NTU dan NUS dipastikan menolak berkas advance diploma lantaran hanya menerima lulusan kompetensi A Level serta Politeknik formal.

Mantan koordinator penerimaan mahasiswa asing selama tiga tahun tersebut mengonfirmasi kebenaran aturan itu berdasarkan draf regulasi resmi menteri pendidikan yang mengatur tata kelola private education.

Menyikapi polemik rekam akademis yang berlarut-larut ini, pembawa acara melempar wacana penting mengenai urgensi pembentukan tim pencari fakta independen atau independent fact finding team.

Langkah pengusutan data otentik secara transparan tersebut dinilai sangat krusial guna menjaga marwah serta menegakkan integritas kehormatan bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

Pusaran sengketa persyaratan formal pendaftaran pilpres kian memanas pasca-adanya kesaksian jajaran Bawaslu di ruang sidang MK mengenai tindakan penutupan akses Silon secara sepihak oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pihak hukum menilai adanya indikasi kelalaian institusi penyelenggara pemilu dalam memverifikasi berkas pendaftaran faktual berpotensi memicu timbulnya krisis legitimasi kepemimpinan nasional yang berkepanjangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung