Berita, Nasional

Profesor Denny Indrayana Bersama Tokoh Bangsa Desak DPR Proses Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

09 October 2026 20:58 WIB • 87 view

Profesor Denny Indrayana Bersama Tokoh Bangsa Desak DPR Proses Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kalangan akademisi serta praktisi hukum tata negara menyelenggarakan diskusi media secara mendadak guna merespons dinamika konstitusional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen persyaratan cawapres.

Melalui video dokumenter konferensi pers yang dipublikasikan pada kanal YouTube Sentana TV, terungkap desakan moral yang kuat dari sejumlah tokoh bangsa agar proses akuntabilitas publik segera dijalankan demi menjaga integritas lembaga negara.

ADVERTISEMENT

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana, Pak Bram, perwakilan Partai Ummat Ustaz Sambo, serta pimpinan Forum Purnawirawan Prajurit TNI atau FPP-TNI Pak Morono.

Sesi perbincangan awal dibuka oleh pendiri sekolah Mersi Smart, Ibu Mersi Siombeng, yang secara khusus menyoroti esensi moralitas kepemimpinan nasional dari kacamata standar sistem dunia pendidikan formal di Indonesia.

Narasumber menegaskan bahwa polemik ketiadaan bukti dokumen ijazah tingkat menengah atas milik pejabat publik merupakan skandal serius yang semestinya diselesaikan sebelum menjadi beban bagi masa depan bangsa.

Ibu Mersi bahkan sempat melayangkan pernyataan langsung kepada media, "Gibran gratis bu Mercy silakan dimulai... Mas Gibran jika mau masuk gratis terima kasih," ujarnya terkait tawaran penuntasan paket pendidikan formal C.

Menyambung pernyataan tersebut, perwakilan FPP-TNI Pak Morono mengutarakan rasa kekecewaannya terhadap sikap para hakim Mahkamah Konstitusi yang dinilai kurang berani mengambil terobosan hukum yang progresif.

Walaupun permohonan diskualifikasi tidak dapat diterima secara formal, namun FPP-TNI tetap menghargai pertimbangan hukum atau rasio decidendi hakim yang secara tidak terelakkan mengungkap fakta administrasi.

Berdasarkan pembuktian dalam persidangan pada 6 Oktober 2026, lembaga kehakiman menegaskan adanya masalah mendasar mengenai keterpenuhan prasyarat mutlak kelulusan pendidikan setingkat SLTA bagi sang Wakil Presiden.

Guna meminta pertanggungjawaban legal, pihak FPP-TNI diketahui telah mengirimkan berkas surat terbuka yang ditujukan secara resmi kepada tujuh lembaga tinggi negara termasuk Presiden RI dan Ketua DPR RI.

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Ummat Ustaz Sambo menyatakan pandangan politik serupa yang menilai bahwa kedudukan hukum kepemimpinan sang Wakil Presiden pasca-putusan tersebut telah cacat secara moralitas dan legitimasi formal.

Perwakilan partai politik tersebut mendorong penuh agar DPR RI bersama MPR RI segera mengaktifkan mekanisme hukum tata negara melalui pemberlakuan ketentuan pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945.

Ustaz Sambo menganalogikan batalnya keabsahan posisi pemimpin dalam urusan kenegaraan ini dengan kaidah fikih peribadatan menggunakan sebuah permisalan sederhana di hadapan para awak media nasional.

"Imam kalau sudah kentut nah kira-kira begitu maaf ya saya sebagai seorang ustaz sedikit imam kalau sudah kentut dia berarti sudah batal dia salatnya sudah batal enggak layak lagi kita ikuti gitu loh," tuturnya secara utuh.

Pihak kuasa hukum pemohon, Refly Harun, ikut membedah lembaran salinan draf putusan MK halaman 376 paragraf 36 yang menyatakan secara eksplisit mengenai ketiadaan sertifikat diploma luar negeri yang setara SMA.

Refly juga mengonfirmasi adanya rencana pergerakan konsolidasi sipil pada minggu depan untuk mendatangi sejumlah fraksi di parlemen serta perwakilan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI yang dipimpin Tamsil Linrung.

Diskusi penutup pada saluran YouTube Sentana TV tersebut diramaikan oleh telaah teknis dari pakar telematika Roy Suryo yang kembali membeberkan bukti digital kepemilikan akun Kaskus fufufafa milik pemuda berinisial GRR.

Berdasarkan pelacakan forensik nomor kontak, akun masa lalu yang sempat mengunggah kalimat pengakuan tidak tamat sekolah dasar tersebut terbukti secara valid terdaftar atas nama usaha katering Chili Pari.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok




TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung