Berita, Nasional

Prof Romli Atmasasmita Desak Baleg DPR RI Rombak Total UU Tipikor Demi Ketenangan Birokrasi Dan Investasi Swasta

Repelita.net

18 May 2026 19:13 WIB • 687 view

Prof Romli Atmasasmita Desak Baleg DPR RI Rombak Total UU Tipikor Demi Ketenangan Birokrasi Dan Investasi Swasta
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gagasan mengenai perombakan total terhadap regulasi pemberantasan rasuah di tanah air mencuat dalam forum legislasi seiring dengan desakan penguatan instrumen preventif.

Usulan reformasi penegakan hukum tersebut dipaparkan secara langsung oleh akademisi senior bidang hukum, Romli Atmasasmita, saat menghadiri agenda evaluasi undang-undang bersama parlemen.

ADVERTISEMENT

Romli mengidentifikasi bahwa implementasi aturan penindakan yang berlaku saat ini cenderung memicu kecemasan akut bagi kalangan pembuat kebijakan eksekutif serta pelaku industri karena sifatnya yang sangat punitif.

Dalam ruang sidang dewan pada Senin, 18 Mei 2026, dirinya meminta otoritas legislatif mengalihkan fokus utama penegakan hukum pada sektor pencegahan pelanggaran siber anggaran, “Jadi kalau usul saya, ubah saja Undang-Undang Tipikornya total, Pak. Jadi ada di situ bagian pencegahan. Itu kan lebih penting daripada kita ngejar-ngejar pejabat negara yang sebetulnya buta hukum yang saya tahu,” tuturnya menyodorkan solusi strategis.

Konstruksi pemahaman hukum sosiopolitik yang minim di tingkat birokrat baru disadari secara penuh ketika figur bersangkutan telah terseret ke meja hijau sebagai pelanggar aturan finansial negara.

Sang pakar mengisahkan pengalamannya saat dimintai keterangan keahlian dalam penyelesaian kasus sengketa tata kelola yang menyeret mantan pimpinan kementerian bidang pendidikan, “Wah ini kan baru tahu setelah jadi terdakwa baru paham. Nadiem kemarin saya ahli, saya bingung katanya. Jangankan kamu, saya juga geniun, gua sendiri bingung, gimana coba,” ungkap dirinya menggambarkan kompleksitas aturan.

Selain memicu kebingungan teknis, publikasi masif mengenai akumulasi nilai kerugian finansial domestik yang sangat besar dinilai turut mencoreng wibawa diplomasi luar negeri Indonesia di forum global.

Romli menegaskan rasa tidak nyamannya ketika capaian penegak hukum dalam memulihkan aset negara justru dipandang sinis oleh komunitas internasional karena mencerminkan rapuhnya sistem internal, “Kalau kejaksaan bisa menghasilkan sekian ratus triliun dari kerugian negara dikembalikan, kata orang negara lain melihat ini negara apa katanya triliunan begini. Kita bangga di sini, saya malu. PBB nanya kamu negara apa, kerjanya apa, kerugian sampai ratusan triliun,” jelas dirinya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, inisiator draf hukum masa lalu itu merefleksikan formulasi pasal mengenai indikator kerugian keuangan negara yang kini terbukti memicu perdebatan sengit dan tumpang tindih kewenangan penafsiran.

Ketidakpastian klausul finansial tersebut diidentifikasi telah bertransformasi menjadi momok yang menghambat akselerasi investasi korporasi serta mengganggu stabilitas psikologis aparatur sipil dalam mengeksekusi anggaran nasional, “Saya juga nyesel tuh dulu kenapa saya masukin ke sana kerugian negara yang nyatanya dispute sekarang,” akunya secara terbuka.

Anomali interpretasi hukum struktural di tingkat domestik dipastikan terpantau secara saksama oleh pelaku ekonomi global sehingga memicu sentimen yang kurang rasional bagi iklim kemitraan dagang, “Hal-hal kecil di negeri ini kedengaran ke luar pasti itu. Jangan kita merasa besar di negeri sendiri, di mata orang lain kita masih bodoh, enggak rasional. Kalimat kerugian keuangan negara tuh menjadi objek masalah,” sahut sang guru besar membedah dampak makro.

Sengkarut mengenai otoritas penghitungan dampak negatif keuangan negara bahkan dinilai sudah selayaknya diselesaikan agar tidak membebani tugas pokok lembaga pemeriksa eksternal, “Biar BPK enggak ada lagi tuh kerjaan audit-audit segala macam,” tegas dirinya memberikan alternatif kebijakan.

Sebagai rekomendasi akhir, sang pakar mendesak badan legislasi pusat untuk segera memfinalisasi draf revisi undang-undang tersebut demi menjamin kepastian hukum dan produktivitas iklim usaha siber nasional, “Jadi saran saya kepada Baleg, ubah cepat, jangan berlama-lama. Akhir 2026 ada suatu hal yang baru, birokrasinya tenang, kerjanya tenang, korporasi swasta juga tenang, tidak khawatir dikorupsikan dengan macam-macam alasan,” pungkasnya menutup paparan teoretis.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung