Berita, Nasional

Prof Henri Subiakto Sebut Kasus Roy Suryo Dan Dokter Tifa Sulit Dibuktikan Tanpa Bukti Digital Forensik

Repelita.net

30 July 2026 23:31 WIB • 870 view

Prof Henri Subiakto Sebut Kasus Roy Suryo Dan Dokter Tifa Sulit Dibuktikan Tanpa Bukti Digital Forensik
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar komunikasi politik sekaligus ahli hukum UU ITE Prof Henri Subiakto mengkaji dinamika pembuktian hukum terkait kasus yang membelit pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma.

Melalui unggahan di akun X pribadinya @henrisubiakto pada Kamis (30/7/2026), ia menilai persidangan perkara tersebut berpotensi tidak memuaskan ekspektasi masyarakat mengenai kepastian keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Proses peradilan diprediksi hanya berfokus pada pemenuhan pasal pidana yang dituduhkan kepada kedua terdakwa.

"Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi," tulis Henri dalam keterangannya di akun X pribadinya pada Kamis (30/7/2026).

Henri memprediksi mantan kepala negara tersebut kemungkinan besar tidak hadir untuk memberikan kesaksian langsung atau menyerahkan dokumen terkait guna diuji di persidangan.

Hal ini berimplikasi pada fokus penuntut umum yang harus berjuang keras membuktikan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran manipulasi informasi elektronik.

Menurut analisisnya, dakwaan mengenai pelanggaran sistem elektronik memerlukan standar pembuktian forensik yang sangat spesifik dan ketat.

"Perbuatan mengubah-ubah atau memanipulasi informasi elektronik itu harus ada bukti digitalnya," ujar Henri.

Elemen pembuktian tersebut wajib ditopang oleh keabsahan data elektronik, kelengkapan metadata, hingga jejak digital yang mendetail mengenai perbuatan pengubahan data.

Aspek rekam jejak pemeriksaan barang bukti digital juga dinilai krusial agar seluruh argumentasi hukum memiliki landasan ilmiah yang valid.

Henri memaparkan bahwa ancaman jerat Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE akan gugur demi hukum apabila jaksa gagal menghadirkan bukti digital forensik.

"Tanpa ada metadata, bukti elektronik yang valid yang memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga mengubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan," katanya.

Ia menggarisbawahi bahwa lontaran pendapat atau pemaparan analisis di ruang publik media massa tidak bisa disamaratakan sebagai tindakan perusakan sistem digital.

Pernyataan publik yang disampaikan seseorang melalui tayangan televisi menurutnya tidak otomatis mengindikasikan adanya perbuatan manipulasi data elektronik secara teknis.

Adapun perkara perselisihan isu ijazah ini kembali memasuki babak baru setelah pihak Kejaksaan melimpahkan ulang berkas perkara Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berkas perkara tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim dan dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Kamis, 6 Agustus 2026. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung