Repelita Surabaya - Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, menanggapi pernyataan pengacara Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo yang disebut sudah memasuki tahap finalisasi bersama direktur Siber Polda Metro Jaya.
“Pertanyaannya apakah pasal-pasal yang dulu dikenakan ke Rismon sebagai tersangka itu sudah diubah? Karena saya sebagai ahli yang dulu diundang mengisi BAP di Polda Metro Jaya, sempat mencatat bahwa Rismon itu ditersangkakan dengan dikenakan pasal-pasal berat yang ancaman sanksi hukumnya sampai 12 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun,” tulis Prof Henri dalam unggahan di akun X pada Kamis (16/4/2026).
ADVERTISEMENT
Prof Henri menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rismon dijerat dengan 4 pasal berlapis yang tiga pasal di antaranya memiliki sanksi lebih dari 5 tahun semua.
Ia menduga bahwa pihak kepolisian pada waktu itu bermaksud supaya secara hukum acara, tersangka bisa dikenakan penahanan jika memang dibutuhkan di kemudian hari.
“Tapi nampaknya angin politik sekarang berubah, tidak lagi untuk menahan melainkan diarahkan ke Keadilan Restoratif (RJ),” ujar Prof Henri.
Sementara itu, ketentuan di pasal 80 KUHAP baru, menurut Prof Henri, menyatakan bahwa RJ hanya bisa diterapkan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.
Sehingga, untuk tindak pidana berat dengan sanksi di atas 5 tahun tidak dibenarkan oleh KUHAP untuk diproses melalui RJ atau dihentikan perkaranya dengan SP3.
“Kenapa di KUHAP baru ada ketentuan seperti itu, tak lain untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Supaya aparat penegak hukum tidak bisa memainkan proses perkara lewat RJ, penghentian perkara atau SP3 lewat RJ tak bisa semaunya ditentukan aparat penegak hukum tapi tetap dibatasi oleh ketentuan UU,” jelasnya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan hukum, kata Prof Henri, boleh saja saling memaafkan dan berdamai, terutama untuk pidana ringan seperti pasal fitnah yang sanksi hukumnya di bawah 5 tahun.
Kasus pencemaran nama baik memang dimungkinkan untuk diselesaikan dengan RJ hingga dilakukan penghentian perkara atau SP3.
Namun untuk Rismon, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, mereka tidak hanya dikenakan delik fitnah tetapi juga pasal 35 dan 32 serta pasal 28 ayat (2) UU ITE yang merupakan delik umum.
Delik umum tersebut adalah memanipulasi informasi elektronik dan mengubah-ubah informasi itu, sehingga diancam sanksi hukuman hingga 12 tahun dan 8 tahun.
“Juga pasal penyebaran kebencian yang sanksinya 6 tahun. Tiga pasal ini bukan delik aduan,” tegas Prof Henri.
“Makanya saya ingatkan kalau pasal-pasal berat untuk menersangkakan Rismon itu tidak diubah oleh polisi, jika sekarang dipaksakan ada penghentian perkara lewat RJ, berarti polisi melanggar KUHAP Baru,” lanjutnya.
Proses RJ yang bertentangan dengan KUHAP, tegas dia, bisa dianggap merusak kepastian hukum karena RJ bukan mekanisme untuk memaafkan tindak pidana yang berat.
“Karena sekali lagi RJ bukan mekanisme untuk pemaafan hukum untuk tindakan pidana yang berat. Sayangnya Rismon dkk itu oleh Polda 'terlanjur' ditersangkakan dengan pidana yang berat,” katanya.
Menurut Prof Henri, jika pernyataan Jahmada Girsang benar, maka berarti ketentuan KUHAP baru telah dipaksa dilanggar demi mengikuti kepentingan politik di balik adanya kesepakatan tersebut.
“Atau polisi telah merubah BAP? Kita tunggu penjelasan Polisi yang sekarang tentu dalam kondisi sulit karena dibatasi oleh pasal 79, 80 dan 83 KUHAP Baru,” tandasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok