Repelita [Jakarta] - Peneliti BRIN Prof Erma Yulihastin menyampaikan pandangannya mengenai sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait posisi Wapres yang kini diemban Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut dilontarkan Erma menyikapi hasil wawancara Jokowi bersama kanal program Bocor Alus Politik Tempo.
ADVERTISEMENT
Ia menilai mantan kepala negara tersebut cenderung menepis seluruh sangkaan yang diajukan jurnalis.
“Semua dibantah dan selalu mengatasnamakan demokrasi,” kata Erma dikutip dari unggahannya di X, Jumat (28/8/2026).
Efriza juga menyoroti absennya empati atau pengakuan objektif mengenai kualifikasi sang anak dalam memimpin.
“Ada satu hal yang paling mengecewakan, yaitu tak ada sama sekali rasa bersalah atau minimal mengakui bahwa anaknya itu sebenarnya tidak layak dan tidak kompeten,” ujar Erma.
Ia mempertanyakan kegagalan mekanisme seleksi kepemimpinan nasional dalam melahirkan sosok yang betul-betul berkapasitas.
“Ayolah, 280 juta orang Indonesia, masa iya demokrasi tak bisa memunculkan yang benar-benar kompeten?” imbuhnya.
Peneliti ini turut menyentuh efektivitas peran organisasi politik dalam mencetak kader pimpinan bangsa.
“Itu parpol-parpol gunanya apa sih?” ucapnya.
Sorotan terhadap masuknya nama Gibran ke panggung kepemimpinan nasional memang erat kaitannya dengan manuver politik masa lalu.
Istilah cawe-cawe sempat dilontarkan Jokowi dengan alasan menjaga stabilitas keamanan nasional selama proses pergantian kekuasaan.
“Ya, harus menjaga agar di kepemimpinan nasional serentak, pilpres itu bisa berjalan baik, tanpa ada riak-riak yang membahayakan bangsa dan negara,” kata Jokowi dalam konferensi pers Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Jokowi menegaskan keterlibatannya diperlukan untuk mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
“Masa, (kalau ada) riak-riak yang membahayakan bangsa, saya disuruh diam; enggaklah,” ujar Jokowi.
Langkah politik tersebut berujung pada pengubahan syarat batas usia calon pimpinan negara melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Klausul pengalaman sebagai kepala daerah hasil pemilu akhirnya melapangkan jalan bagi pengusungan Gibran dalam kontestasi tingkat nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok