Berita, Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Perda Karhutla Kalbar, Masyarakat Adat Melawan

Repelita.net

24 August 2026 22:05 WIB • 489 view

Presiden Prabowo Perintahkan Pencabutan Perda Karhutla Kalbar, Masyarakat Adat Melawan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal memicu reaksi keras dari kelompok masyarakat adat.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden usai meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya.

ADVERTISEMENT

Gubernur Kalbar Ria Norsan membenarkan arahan pemusnahan aturan yang sebelumnya mengizinkan pembakaran lahan terbatas hingga dua hektare tersebut.

"Pak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan ke saya, bahwa perintah beliau (Presiden) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut," ungkap Ria Norsan.

Pemerintah berdalih bencana kabut asap telah melumpuhkan aktivitas ekonomi, pendidikan, serta moda transportasi publik.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah pusat menyiapkan alokasi alat berat sebagai solusi pengganti metode pembakaran.

"Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan, misalnya ekskavator," terang Prasetyo Hadi.

Kebijakan pembatalan regulasi tersebut langsung direspons kritis oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat.

Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalbar Tono meminta pemerintah tidak menyamaratakan tradisi berladang dengan kejahatan korporasi.

"Pemerintah perlu melihat persoalan karhutla secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai penanganan karhutla justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat adat," tegas Tono.

Ia mengingatkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 selama ini memberikan pelindungan hukum bagi aktivitas perladangan tradisional yang terukur.

"Pemerintah harus bisa membedakan antara praktik perladangan tradisional yang terkendali dan berbasis kearifan lokal dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum," tambah Tono.

Penolakan senada diutarakan Ketua Pengurus Daerah Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara Kalbar Ridhoino Kristo Sebastianus Melano.

Ia mendesak agar penanganan bencana karhutla tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat di pelosok.

"Jangan sampai masyarakat adat menjadi korban dari penyederhanaan persoalan karhutla. Penanganan karhutla harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil terhadap masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab," pungkas Doy. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung