Berita, Nasional

Praperadilan Dikabulkan Pengadilan Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Repelita.net

02 June 2026 14:33 WIB • 778 view

Praperadilan Dikabulkan Pengadilan Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Otoritas yudisial di wilayah ibukota bagian selatan meloloskan sebagian gugatan keberatan yang diajukan oleh seorang warga terkait penanganan perkara penganiayaan berat.

Langkah ini membatalkan keputusan penyidik yang sebelumnya sempat menghentikan pengusutan kasus penyerangan menggunakan zat kimia berbahaya yang melukai dirinya.

ADVERTISEMENT

Ketukan palu peradilan ini menjadi sinyal kuat mengenai pentingnya asas keterbukaan serta akuntabilitas aparat dalam mengusut tuntas tindak kriminalitas makro di tanah air.

Dalam pembacaan amar putusannya, otoritas hakim menetapkan serangkaian poin keputusan krusial.

Sanggahan hukum dari pihak kepolisian selaku termohon resmi dinyatakan gugur oleh majelis.

Di samping itu, pihak pemohon dinyatakan sah memiliki kapasitas hukum untuk melayangkan gugatan perlawanan ke pengadilan.

Aparat penegak hukum dari kesatuan Polda Metro Jaya diperintahkan untuk segera membuka kembali dan mengusut berkas perkara berdasarkan dokumen Laporan Polisi Model A Nomor 222 tanggal 13 Maret 2026.

Seluruh administrasi biaya yang timbul dari persidangan ini dibebankan kepada pihak instansi kepolisian selaku pihak termohon.

Sementara untuk poin-poin permohonan lain yang diajukan oleh penggugat di luar amar tersebut diputuskan untuk dikesampingkan.

Ketetapan hukum ini menjadi pembuktian bahwa penghentian sebuah perkara tidak boleh diputuskan sepihak secara serampangan sekaligus menjadi angin segar bagi pemenuhan hak korban.

Tragedi penyiraman zat korosif yang menimpa figur bernama Andrie Yunus ini memicu atensi luas dari berbagai lapisan masyarakat karena memperlihatkan tingkat kekerasan yang mengkhawatirkan.

Hasil sidang ini memperkokoh asas legalitas bahwa seluruh tindak pidana wajib diusut secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa ketegasan serta keadilan dalam penegakan pasal pidana menjadi tameng utama untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat di Indonesia.

Sebuah seruan gerakan di ruang siber melalui akun Instagram IBH_Jakarta yang dapat diakses lewat tautan https://www.instagram.com/ibh_jakarta mengajak publik untuk mengawal ketat jalannya perkara ini hingga tuntas.

“Ayo terus kawal proses hukum, hingga terungkap kebenaran dan tercapainya keadilan bagi korban! Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!”

Dukungan masif dari warga serta media massa dalam memantau perkembangan kasus memperlihatkan fungsi kontrol sosial yang berjalan efektif demi mendorong peradilan yang bersih.

Kemenangan gugatan ini mempertegas bahwa institusi peradilan wajib berjalan independen tanpa intervensi pihak luar dan hak masyarakat sipil wajib dilindungi seutuhnya.

Momentum emas ini diharapkan menjadi titik balik bagi penegakan hak asasi manusia, khususnya dalam penyelesaian kasus kekerasan ekstrem yang menyasar masyarakat umum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung