Berita, Nasional

Prabowo Perintah Usut Tuntas Korporasi Pembakar Hutan, Ancam Cabut Seluruh Perizinan dan HGU

Repelita.net

07 September 2026 23:28 WIB • 497 view

Prabowo Perintah Usut Tuntas Korporasi Pembakar Hutan, Ancam Cabut Seluruh Perizinan dan HGU
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan instruksi keras kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar mengambil langkah penegakan hukum tanpa kompromi terhadap seluruh pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kepala negara menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut harus menyasar hingga ke tingkat korporasi nakal yang terbukti sengaja memicu bencana ekologis serta merugikan masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

Perintah itu diutarakan secara langsung oleh presiden dalam agenda rapat terbatas penanganan bencana alam yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 7 September 2026.

“Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya,” ucap Prabowo.

Ia mengaku merasa geram lantaran menemukan indikasi kesengajaan di mana kawasan hutan yang terbakar mendadak berubah menjadi lahan perkebunan dalam rentang waktu yang sangat singkat.

“Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” lanjutnya di hadapan para menteri serta pimpinan lembaga penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, presiden juga meminta laporan konkret mengenai perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan serta jumlah pihak yang telah berhasil diamankan aparat.

“Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?” tuturnya saat meminta pemaparan dari pimpinan kepolisian nasional.

Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa jajarannya telah memproses sebanyak 200 laporan kepolisian terhitung sejak awal Januari hingga 6 September 2026.

Dari ratusan laporan tersebut, aparat penegak hukum menetapkan 138 orang sebagai tersangka atas area lahan terbakar seluas lebih dari 8.600 hektare serta memproses 8 korporasi.

“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin," jelas Listyo.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pengusutan kasus pelanggaran lingkungan ini akan terus dikembangkan seiring dengan pergerakan tim investigasi di lapangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung