Berita, Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi Berisi 27 Menteri, Hendri Satrio: HAHAHA Aneh Banget

Repelita.net

18 April 2026 15:25 WIB • 828 view

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi Berisi 27 Menteri, Hendri Satrio: HAHAHA  Aneh Banget
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Program Percepatan Pemerintah yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.

Satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua utama.

ADVERTISEMENT

Susunan keanggotaan satgas terdiri atas Ketua I Airlangga Hartarto dan Ketua II yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dengan tiga orang wakil ketua dari berbagai kementerian strategis.

Wakil Ketua I dijabat oleh Menteri Keuangan, Wakil Ketua II oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, serta Wakil Ketua III oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Keanggotaan satgas juga melibatkan 27 menteri dan pimpinan lembaga termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala Badan Gizi Nasional.

Keputusan Presiden yang ditetapkan oleh Prabowo di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 ini mulai berlaku pada tanggal yang sama sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.

Satgas memiliki tugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, serta program lainnya berdasarkan arahan Presiden.

Selain itu satgas bertugas menetapkan langkah-langkah strategi yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah.

Satgas juga melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah serta menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategi secara cepat dan tepat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas dapat membentuk kelompok kerja dan sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan dukungan teknis serta administrasi.

Mereka juga dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota, instansi, serta pemangku kepentingan lainnya sesuai kebutuhan.

Satgas menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan.

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian atau lembaga dan sumber lain yang sah sesuai peraturan.

Melalui unggahan di X pada tanggal yang sama, Analis Komunikasi Politik sekaligus pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia KedaiKOPI, Hendri Satrio, memberi tanggapan dengan sentilan pedas.

"Bikin satgas kok anggotanya Menteri? Ni Menteri yang ikut di satgas selama ini menambahkan apa? Kok bikin satgas hahahaha aneh banget!" tulis Hensa, sapaan akrab Hendri Satrio.

"Satgas percepatan pertumbuhan ekonomi isinya menteri-menteri ekonomi, gak kayak udah lewat itu, pake bikin satgas. O atau emang ni satgas pengen lebih sering ketemu Presiden aja… haiiiisss," tandasnya dalam unggahan yang sama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung