Berita, Hukum

Polri Tangkap Buronan Interpol Warga Inggris Steven Lyons di Bandara Ngurah Rai, Pimpinan Jaringan Kejahatan Narkoba Skala Besar dari Skotlandia

Repelita.net

01 April 2026 16:26 WIB • 782 view

Polri Tangkap Buronan Interpol Warga Inggris Steven Lyons di Bandara Ngurah Rai, Pimpinan Jaringan Kejahatan Narkoba Skala Besar dari Skotlandia
Foto: Istimewa

Repelita Denpasar - Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi menangkap warga negara Inggris Steven Lyons (45) yang masuk dalam daftar buronan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026).

Steven menjadi buronan setelah terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara dan tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi,” kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widiyatmoko dalam keterangan tertulis pada Rabu (1/4/2026).

Untung menjelaskan bahwa NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia.

Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi.

Penangkapan Steven Lyons merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk Operasi Armourum yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi Lyons Crime Family yang berbasis di Skotlandia.

Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.

Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah terlebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026.

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegas Untung.

Saat ini otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung