Repelita Makassar - Tabir gelap kasus kejahatan seksual disertai penyekapan berskala sadis yang menimpa seorang mahasiswi perantau berinisial MR di wilayah hukum Sulawesi Selatan akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran detektif kepolisian.
Aparat penegak hukum dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar berhasil mengendus pelarian buronan berinisial DR yang mencoba mengaburkan jejak hingga ke wilayah Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Tersangka utama berumur dua puluh sembilan tahun tersebut berhasil disergap tanpa berkutik sesaat setelah melangkahkan kaki turun dari dek kapal penumpang di dermaga Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Lantaran mencoba melakukan tindakan perlawanan agresif yang membahayakan keselamatan petugas saat proses penangkapan, tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki terpaksa dilesatkan sebelum pelaku dievakuasi menuju RS Bhayangkara.
Rangkaian kronologi kelam yang menimpa mahasiswi asal Nunukan tersebut dipaparkan secara gamblang oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 17 Mei 2026.
Modus operandi kejahatan predator seksual ini dirancang secara rapi memanfaatkan jagat maya melalui publikasi lowongan pekerjaan palsu sebagai pengasuh anak atau babysitter di platform media sosial Facebook.
Korban yang kala itu tengah berikhtiar mencari sumber penghasilan tambahan untuk menopang biaya perkuliahan tergiur oleh tawaran manis pelaku hingga bersedia mengikuti seluruh instruksi yang diarahkan oleh tersangka.
Komunikasi intensif tersebut menuntun langkah korban untuk mendatangi sebuah bangunan hunian di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate pada Sabtu, 9 Mei 2026 guna memulai kontrak kerja.
Setibanya di lokasi, DR berkelit dengan dalih bahwa posisi pengasuh balita belum kosong, lalu mengarahkan mahasiswi malang tersebut untuk bekerja sebagai pelayan domestik rumah tangga untuk sementara waktu.
Petaka kemanusiaan terjadi pada hari ketiga pasca korban menetap, di mana pelaku secara tiba-tiba merangsek masuk ke dalam ruang privat korban sembari mengacungkan sebilah senjata tajam jenis cutter.
Di bawah ancaman pembunuhan dan intimidasi fisik yang sangat mengerikan, mahasiswi malang tersebut berada dalam kondisi tidak berdaya sama sekali saat kejahatan pemerkosaan itu terjadi berulang kali.
Guna melenyapkan jejak kejahatannya, predator tersebut melakban mulut korban secara rapat serta mengikat kedua pergelangan tangannya sebelum menggasak harta benda berupa uang tunai, gawai, hingga sepeda motor milik korban.
Setelah melalui momen penyanderaan yang sangat traumatik, MR akhirnya berhasil meloloskan diri dari sekapan pemerkosa memanfaatkan kelengahan pelaku yang sedang meninggalkan rumah kontrakan tersebut.
Penyelidikan mendalam kepolisian kemudian menguak fakta bahwa rumah yang menjadi tempat kejadian perkara merupakan hunian sewa harian yang sengaja dipesan pelaku dengan tarif tiga ratus ribu rupiah demi melancarkan aksinya.
Pelarian lintas pulau yang dilakoni DR menggunakan jalur transportasi laut berhasil digagalkan berkat sinergi taktis armada gabungan resmob dari Makassar, Surabaya, hingga jajaran Polres Pelabuhan KPPP Tanjung Perak.
Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa tindakan tegas di lapangan terpaksa diambil demi melumpuhkan resistensi tersangka yang membahayakan keselamatan personel saat proses pemulangan menuju kota Makassar.
Atas perbuatan biadabnya, predator seksual ini dijerat dengan sanksi pidana berlapis dalam kodifikasi KUHP terbaru, mencakup Pasal 473 tentang delik pemerkosaan dengan ancaman kurungan maksimal dua belas tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga melapis dakwaan dengan Pasal 466 terkait penganiayaan berat berhukuman lima tahun, serta Pasal 476 atas tindakan pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman pidana lima tahun bui.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok