Berita, Nasional

Politikus PSI Sebut Sambutan Massa ke Gibran Patahkan Gerakan Hak Angket Denny Indrayana Cs

Repelita.net

13 October 2026 21:33 WIB • 104 view

Politikus PSI Sebut Sambutan Massa ke Gibran Patahkan Gerakan Hak Angket Denny Indrayana Cs
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Gelombang dukungan publik di lapangan dinilai telah mematahkan berbagai narasi penolakan yang selama ini diembuskan oleh kelompok pengkritik Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

Pernyataan bernada sindiran keras tersebut dilayangkan oleh salah satu fungsionaris partai politik melalui ruang digital pada hari Selasa.

“Sebenarnya yang bikin pusing kepala Denny dkk adalah realitas seperti ini, ijasah sudah gagal, masuk DPR pun kelihatannya akan berakhir sama," tulis Dedy Nur Palakka, dikutip Selasa (13/10/2026).

Pihaknya menganalisis bahwa resistensi yang muncul terhadap figur kepemimpinan muda ini sesungguhnya tidak hanya berkutat pada persoalan kelengkapan berkas kepesertaan pemilu.

Lebih dari itu, ada kekhawatiran dari sejumlah pihak terhadap komitmen politik yang progresif dalam agenda penegakan hukum ketatanegaraan.

“Ketakutan mereka pada sosok muda seperti Gibran adalah karena Gibran sepertinya punya agenda progresif dalam urusan bagaimana agar UU Perampasan Aset segera di sahkan dan itu adalah ancaman serius," lanjutnya.

Dalam pandangan politiknya, momentum ini dipandang sebagai titik balik bagi generasi muda untuk mengambil peran aktif dalam menentukan arah masa depan bangsa.

“Saya sih mendukung agar anak-anak muda progresif bangsa ini segera ambil bagian, Indonesia di tahun 2029 adalah Indonesia baru dan progresif. Ayo mase @gibran_tweet jangan kasih kendor," tandasnya.

Sebelumnya, institusi peradilan konstitusi diketahui telah menolak berkas permohonan sengketa yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil terkait.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Jakarta.

Kendati permohonan utama tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim, rincian berkas pertimbangan hukum yang dibacakan tetap memicu perbincangan publik.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," terang Arsul.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung