Berita, Nasional

Polisi Resmi Hentikan Kasus Rismon Lewat Restorative Justice, Tersangka Ijazah Jokowi Sudah Tidak Lagi Menyandang Status Tersangka per 14 April 2026

Repelita.net

19 April 2026 17:42 WIB • 1,002 view

Polisi Resmi Hentikan Kasus Rismon Lewat Restorative Justice, Tersangka Ijazah Jokowi Sudah Tidak Lagi Menyandang Status Tersangka per 14 April 2026
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar resmi tidak lagi menyandang status tersangka setelah Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap dirinya.

Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin pada Jumat, 17 April 2026.

ADVERTISEMENT

Rismon diketahui menjadi salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan ia resmi mengajukan restorative justice kepada pihak Jokowi atas kasus tersebut.

Polisi memfasilitasi mediasi tersebut dan akhirnya kasus yang membelit Rismon dihentikan melalui pelaksanaan gelar perkara khusus mekanisme keadilan restoratif pada tanggal 8 April 2026.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Jumat, 10 April 2026, menegaskan bahwa pengajuan restorative justice Rismon masih dalam tahap proses dan tidak bisa serta-merta dikabulkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan bahwa surat permohonan restorative justice Rismon diajukan pada pekan lalu, tepatnya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster, dengan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Polisi juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri serta mewajibkan mereka melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan setiap hari Kamis.

Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor yang berujung pada penerbitan SP3.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung