Berita, Nasional

Polemik Tiffany & Co, Pengamat Tegaskan Purbaya dan Djaka Satu Jalur Penegakan Aturan Impor

Repelita.net

09 June 2026 14:24 WIB • 818 view

Polemik Tiffany & Co, Pengamat Tegaskan Purbaya dan Djaka Satu Jalur Penegakan Aturan Impor
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Polemik penyegelan gerai Tiffany & Co oleh otoritas Bea Cukai terus menuai atensi publik luas.

Langkah penindakan yang dilakukan sejak Februari 2026 itu sempat memicu spekulasi mengenai keretakan hubungan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.

ADVERTISEMENT

Namun, pengamat kontra intelijen dan kepabeanan, R. Gautama Wiranegara, menegaskan bahwa kedua pejabat tersebut sebenarnya berjalan pada koridor yang sama.

Pak Purbaya berbicara dari perspektif tata kelola dan akuntabilitas.

Beliau ingin memastikan setiap tindakan negara memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan secara runtut kepada publik.

Sementara Pak Djaka berbicara dari perspektif pelaksanaan teknis di lapangan, yakni audit yang menghasilkan tagihan kepada perusahaan, ujar Gautama, Senin, 8 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari temuan audit pasca-impor yang mewajibkan perusahaan membayar total Rp97,49 miliar.

Jumlah tersebut mencakup bea masuk, pajak impor, serta sanksi administratif akibat ketidaksesuaian data barang dalam dokumen kepabeanan.

Menurut Gautama, perbedaan sudut pandang antara atasan dan bawahan dalam sebuah institusi besar adalah hal wajar demi memastikan operasional berjalan sesuai aturan.

Negara memang berhak mengenakan sanksi administratif yang berat.

Tetapi untuk naik ke ranah pidana, harus ada pembuktian tambahan mengenai unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, atau bentuk penyelundupan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan, tambahnya.

Ia menekankan bahwa tantangan utama dari perkara ini adalah kebutuhan akan transparansi kronologi bagi masyarakat.

Penjelasan rinci mengenai tahapan pemeriksaan sangat diperlukan agar penegakan hukum tidak menimbulkan opini liar.

Yang dibutuhkan publik bukan hanya angka tagihan Rp97,49 miliar.

Publik juga ingin memahami bagaimana prosesnya berlangsung, kapan audit dimulai, kapan selesai, dan apa dasar tindakan yang diambil negara, tutur dia.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi sistem pengawasan impor secara nasional.

Pada akhirnya, publik tidak sedang memilih antara Purbaya atau Djaka.

Keduanya sesungguhnya mengarah pada tujuan yang sama, yakni memastikan negara mampu menegakkan aturan sekaligus menjaga akuntabilitas.

Jika keduanya berjalan seiring, maka kepercayaan publik justru akan semakin kuat, tutup Gautama. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung