Berita, Nasional

Pitra Romadoni Penuhi Panggilan Polres Bogor Terkait Kasus UU ITE, Serahkan Proses ke Penyidik

Repelita.net

11 September 2026 14:14 WIB • 375 view

Pitra Romadoni Penuhi Panggilan Polres Bogor Terkait Kasus UU ITE, Serahkan Proses ke Penyidik
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tokoh hukum terkemuka yang menjabat sebagai Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, mendatangi markas kepolisian resor setempat.

Kehadiran sosok praktisi hukum senior tersebut untuk memenuhi agenda panggilan klarifikasi dari satuan reserse kriminal terkait dugaan pelanggaran regulasi informasi elektronik.

ADVERTISEMENT

Agenda pemeriksaan resmi itu berlangsung pada hari Selasa tanggal delapan September dua ribu dua puluh enam berdasarkan surat panggilan resmi yang diterbitkan aparat penegak hukum.

Dokumen kepolisian dengan nomor registrasi khusus tersebut dikirimkan kepada yang bersangkutan agar dapat memberikan keterangan mendalam di hadapan penyidik unit tindak pidana tertentu.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa perubahan, pengurangan, hingga penghilangan dokumen elektronik milik pihak lain yang diatur dalam undang-undang khusus.

Menanggapi pemanggilan tersebut, Pitra menyatakan kesiapannya untuk kooperatif serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada para penegak hukum yang bertugas.

Biarlah proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan objektif, ujar Pitra dalam keterangan resminya kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tahap klarifikasi merupakan instrumen krusial dalam mengungkap kebenaran materiil secara utuh tanpa ada rekayasa dari pihak manapun.

Prinsipnya saya menghormati proses hukum.

Yang paling penting adalah kebenaran materil dapat ditemukan dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang tidak benar, tambahnya menegaskan.

Ia turut berpesan agar seluruh rangkaian penyelidikan dibiarkan berjalan objektif berlandaskan alat bukti sah tanpa terpengaruh oleh tekanan maupun opini publik di luar koridor hukum.

Kita serahkan kepada penyidik.

Saya percaya Polres Bogor akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya mengakhiri penjelasan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung