Berita, Nasional

Pernyataan Bahlil Soal Kewajiban Kurban Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Menimbulkan Kesalahpahaman tentang Syariat Islam

Repelita.net

01 June 2026 21:54 WIB • 638 view

Pernyataan Bahlil Soal Kewajiban Kurban Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Menimbulkan Kesalahpahaman tentang Syariat Islam
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pendapat Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, mengenai kewajiban berkurban bagi umat Muslim menuai kritik keras.

Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran akan terjadinya persepsi keliru di kalangan masyarakat terkait syariat Islam.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Gema Nasional, Eko Saputra, menilai narasi tersebut tidak sejalan dengan pemahaman fikih yang mapan.

Ia menegaskan bahwa ibadah kurban statusnya adalah sunnah muakkadah bagi umat yang mampu secara finansial.

Jangan sampai pejabat publik menyampaikan pernyataan yang dapat menyesatkan pemahaman umat mengenai syariat Islam.

Tidak semua Muslim wajib menyembelih kambing atau hewan kurban pada Hari Raya Iduladha.

Kewajiban tersebut tidak berlaku secara umum kepada seluruh umat Islam, tegas Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2026.

Eko menyoroti bahwa banyak warga saat ini masih dalam kondisi ekonomi terbatas.

Narasi yang mewajibkan penyembelihan hewan kurban dikhawatirkan memberi tekanan mental serta beban sosial tambahan bagi masyarakat.

Kurban adalah ibadah yang mengandung nilai keikhlasan, kepedulian sosial, dan kemampuan.

Jangan sampai substansi ibadah ini bergeser akibat pernyataan yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan kaidah fikih yang berlaku, tambahnya.

Gema Nasional mendesak pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan menyangkut agama.

Umat membutuhkan keteladanan dan informasi yang akurat dari para pemimpinnya.

Karena itu, kami berharap ada klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat terkait Hari Raya Idul Adha, pungkasnya.

Bahlil sebelumnya menuai sorotan melalui opini di Harian Kompas edisi 26 Mei 2026.

Dalam tulisan tersebut, ia menyamakan kewajiban kurban dengan zakat fitrah bagi setiap Muslim.

Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta, tulis Bahlil dalam opininya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung