Repelita [Jakarta] - Nama Yasika Aulia Ramadhani kini mencuat ke permukaan dan menjadi buah bibir publik di berbagai platform media sosial setelah skandal hukum melilit mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Perempuan yang akrab disapa Yasika ini merupakan putri kandung dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Yasir Machmud.
ADVERTISEMENT
Melalui bendera Yayasan Yasika Group, ia kedapatan menguasai kendali penuh atas 41 pos Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk menyokong proyek strategis nasional di wilayahnya.
Berdasarkan unggahan dari akun Instagram @makassar.iinfo pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2026, gurita kepemilikan dapur pangan tersebut kini memicu kecurigaan publik mengenai adanya praktik monopoli usaha.
"Usai Dadan Hindayana ditangkap, 41 Dapur MBG milik Yasika Aulia anak pejabat DPRD Sulsel didesak untuk diperiksa," tulis postingan tersebut.
Jejak kepemilikan puluhan unit dapur pangan oleh anak elite politik daerah ini memicu reaksi keras serta desakan audit investigatif dari aktivis anti-korupsi Sholehudin.
Sholehudin meminta penegak hukum menyisir legalitas formal perizinan operasional puluhan dapur pangan swasta itu demi menjamin tiadanya penyimpangan anggaran negara.
“Setelah kasus yang menyeret petinggi BGN terungkap, seluruh mitra yang mengelola program dalam jumlah besar juga perlu diaudit secara terbuka,” tegas Sholehudin dalam keterangannya, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Dominasi Yasika Group di wilayah Sulawesi Selatan sebetulnya sempat menuai sorotan miring sejak akhir tahun 2025 lalu lantaran dianggap menabrak regulasi batasan kuota.
Berdasarkan garis kebijakan resmi, lembaga pemerintah sebenarnya telah mematok aturan ketat bahwa satu yayasan hanya diizinkan mengelola maksimal sepuluh unit dapur saja pada satu provinsi.
Kendati menabrak ambang batas, posisi anak legislator daerah tersebut kala itu justru dibela secara terbuka oleh Dadan Hindayana yang masih menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi.
Dadan meluruskan anggapan publik dengan menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur oleh Yasika Group murni menggunakan dana mandiri dan bukan dari kas negara.
"Itu kan bukan uang negara, itu investasi. Jadi siapapun yang mampu membangun, dipersilakan," kata Dadan di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, pada 19 November 2025 lalu.
Tersangka korupsi tata kelola pangan itu berdalih kepemilikan masif pihak swasta sangat meringankan beban kerja instansi dalam mempercepat distribusi pasokan.
"Itu kan investasi, jadi siapapun yang bangun, Badan Gizi sangat terbantu karena demikian cepat fasilitas terbangun," ujar Dadan.
Dirinya menegaskan akselerasi pembangunan pos pelayanan oleh pihak kemitraan swasta sangat krusial guna menjaga reputasi serta ketercapaian target kerja pemerintahan presiden.
"Mau disimpan di mana muka saya? Karena mereka itu yang mempercepat program ini berjalan dengan cepat. Kalau program ini tidak jalan, yang malu kan juga presiden," tandasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok