Repelita Jakarta - Pemerintah secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai pembatasan pekerjaan alih daya atau outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4/2026).
Permenaker yang terbit bertepatan dengan momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 ini secara tegas membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada enam bidang tertentu saja.
ADVERTISEMENT
Keenam bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem alih daya tersebut adalah sebagai berikut:
1. Layanan kebersihan.
2. Penyediaan makanan dan minuman.
3. Pengamanan.
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.
5. Layanan penunjang operasional.
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Perjanjian tertulis tersebut setidaknya harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu pelaksanaan, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang meliputi upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.
Aturan baru ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, di mana perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa sanksi administratif diberikan secara bertahap, dan pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi usaha.
Pengenaan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan, sedangkan perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan sebagai pemegang perizinan usaha.
Beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi antara lain menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan, dengan sanksi bagi yang melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok