Berita, Nasional

Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor, Kesepakatan Sepihak DPR dan AMPB Sulut Kemarahan Demonstran

Repelita.net

28 August 2026 20:28 WIB • 363 view

Pengesahan RUU Perampasan Aset Molor, Kesepakatan Sepihak DPR dan AMPB Sulut Kemarahan Demonstran
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kesepakatan target pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset antara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan pimpinan DPR RI memicu gelombang kekecewaan.

Sejumlah kelompok demonstran yang bertahan di depan Gedung DPR RI menilai hasil kesepakatan itu diambil secara sepihak.

ADVERTISEMENT

Pimpinan DPR berjanji merampungkan aturan ini paling lambat 15 Desember 2026 dan bersedia mundur jika target meleset.

Namun peserta aksi merasa perwakilan yang beraudiensi tidak terlebih dahulu menyerap aspirasi kelompok lain di lapangan.

Melva Pardede, 56, perwakilan kurir online asal Jakarta, menyuarakan amarahnya saat mengetahui hasil pertemuan dengan dewan.

“Siapa yang sudah selesai? Pati doang! Warga Jakarta belum! Kami dari pagi, dari kemarin!” tegas Melva.

Ia menekankan bahwa perjuangan seluruh elemen rakyat seharusnya bermuara pada kesepakatan kolektif bersama.

Melva menyayangkan poin tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang hilang dari dokumen kesepakatan.

“Lihat muka saya sampai hitam, dilarang sama keluarga demi mengawal saudara-saudara. Tapi apa hasilnya? Zonk!” ujarnya.

Rasa tidak puas senada datang dari Firman, 29, peserta unjuk rasa yang datang dari Cilacap.

Ia menganggap batas waktu hingga pertengahan Desember 2026 relatif terlalu lama bagi masyarakat.

Rombongannya menempuh perjalanan berat ke Jakarta, bahkan 10 dari 20 bus sempat ditahan di kawasan Cikampek.

“Kurang puas dengan hasilnya. Soalnya kelamaan nunggu sampai empat bulan. Jauh-jauh dari Cilacap, 10 bus ditahan, sampai sini malah hasilnya kayak gini,” katanya.

Firman menyesalkan alur komunikasi perwakilan massa yang terkesan mengabaikan keberadaan pengunjuk rasa lainnya.

“Jadi itu keputusan sepihak. Seakan-akan mereka merasa mereka (AMPB) sendiri yang berjuang,” ujar Firman.

Pihak parlemen mengklaim tetap terbuka terhadap masukan publik selama proses perumusan perundang-undangan berlangsung.

Tenggat waktu akhir tahun tersebut disepakati usai pimpinan dewan berdialog langsung bersama perwakilan AMPB.

Massa perwakilan Pati langsung mengemas barang dan membubarkan diri secara tertib setelah audiensi tuntas.

Kepergian rombongan tersebut meninggalkan kejengkelan bagi kelompok relawan ojek online yang merasa ditinggalkan.

Persoalan utama massa kini bergeser pada transparansi perwakilan serta akomodasi seluruh tuntutan rakyat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung