Repelita [Jakarta] - Regulasi teknis mengenai penahanan seorang tersangka dalam koridor hukum positif pada level pemeriksaan penyidikan dasarnya telah termaktub secara jelas di dalam Pasal 100 dan Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2025 Mengenai KUHAP Baru.
Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis menjelaskan bahwa ketentuan hukum teranyar ini mengamanatkan apabila pihak berperkara dinilai kooperatif, maka aparat penyidik diwajibkan menggulirkan seluruh proses tanpa pengekangan fisik.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, menurut Damai, oknum pelaku yang lolos dari penahanan pada fase awal penyidikan tetap memiliki peluang besar untuk dijebloskan ke sel oleh Jaksa Penuntut Umum sewaktu memasuki penyerahan berkas tahap kedua.
Langkah penahanan resmi oleh penuntut umum tersebut baru bisa diaktualisasikan setelah dokumen berkas perkara pidana secara formal dinyatakan telah memenuhi syarat lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Di samping institusi kejaksaan, Damai menguraikan bahwa majelis hakim di pengadilan juga memegang otoritas penuh untuk menerbitkan penetapan penahanan ketika penanganan perkara telah resmi dilimpahkan ke meja hijau.
Berdasarkan formulasi hukum yang berlaku, terdapat beberapa indikator serta dinamika yuridis yang dapat mengubah status hukum seseorang dari semula tidak ditahan menjadi tahanan resmi aparat.
Faktor pemicu pertama adalah menyangkut bobot ancaman sanksi pidana yang disangkakan kepada figur terkait sejak awal proses penyidikan di kepolisian yang durasinya berada di atas lima tahun penjara.
Indikator kedua didasarkan pada pertimbangan subjektif yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum setelah memetakan situasi serta kondisi riil dari pelaku tindak pidana tersebut.
Damai memaparkan peralihan status penahanan oleh jaksa penuntut umum wajib dieksekusi tepat pada momentum penyerahan fisik pelaku beserta barang bukti, dan bukan pada hari yang sama saat surat P-21 dikeluarkan.
Yurisprudensi undang-undang menjelaskan bahwa penuntut umum berhak mengeluarkan Surat Perintah Penahanan apabila mengendus bukti nyata adanya indikasi pelanggaran Pasal 100 ayat 5, semisal mencoba merusak bukti baru atau mempersulit pelimpahan.
Skenario berikutnya adalah peralihan status penahanan oleh majelis hakim sewaktu jalannya persidangan, di mana kedudukan hukum seseorang di ruang pengadilan telah resmi meningkat menjadi terdakwa.
Hakim pengadilan memiliki diskresi penuh untuk menetapkan penahanan sejak hari perdana sidang digelar hingga sesaat sebelum agenda pembacaan nota tuntutan oleh pihak kejaksaan dirampungkan.
Landasan hukum tindakan ini menyasar pada sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit, memberikan kesaksian palsu di hadapan majelis, atau mangkir tanpa alasan sah dari jadwal persidangan yang ditentukan.
Selain itu, penahanan di tingkat pengadilan juga dipicu oleh adanya dugaan kuat bahwa terdakwa melakukan tindakan intimidasi atau mengganggu saksi maupun korban yang terafiliasi dengan perkara.
Damai memberikan ilustrasi hukum bahwa bentuk gangguan tersebut meliputi aksi menghubungi saksi untuk mendesak pencabutan berkas perkara, menyebarkan data privat di jejaring sosial, hingga menjanjikan barang berharga agar mengubah isi BAP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok