Berita, Hukum

Pengacara Sony Sanjaya Ungkap Ponsel Kliennya Berisi Daftar 30 Tokoh Besar Terlibat Korupsi Badan Gizi Nasional

Repelita.net

06 June 2026 21:14 WIB • 977 view

Pengacara Sony Sanjaya Ungkap Ponsel Kliennya Berisi Daftar 30 Tokoh Besar Terlibat Korupsi Badan Gizi Nasional
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengacara Sony Sanjaya, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa ponsel milik kliennya menyimpan daftar lebih dari 30 nama tokoh besar yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Sony Sanjaya merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

ADVERTISEMENT

Elza menuturkan bahwa data mengenai keterlibatan puluhan pihak tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik Kejaksaan Agung setelah ponsel Sony disita.

"(Orang yang terlibat) 26 nama dan lain-lain jadi lebih. Tapi lebih karena untuk mengetahui semua, perlu ada datanya di handphone di mana handphone itu disita oleh penyidik," ujar Elza melalui kanal YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).

Pihak kuasa hukum telah meminta agar seluruh bukti percakapan dalam ponsel tersebut dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan guna mengungkap aktor-aktor di balik kasus ini.

Elza mengeklaim kliennya tidak terlibat langsung dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang diduga dilakukan pihak lain.

"Dia tidak mau semuanya ditimpakan ke dia karena dia merasa tidak terlibat dalam jual beli titik. Semuanya sepertinya kesalahan ditimpakan kepada klien saya dan dia ingin membuka ini agar bisa mengetahui siapa yang melakukan ini," tambahnya.

Atas dasar itulah, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar penyimpangan yang terjadi.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap modus korupsi berupa afiliasi yayasan mitra dengan para pejabat BGN untuk mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menyatakan bahwa para tersangka juga melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa dengan melakukan mark up harga.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," jelas Syarief.

Selain motor listrik dan sepatu, penyidik juga menemukan adanya penggelembungan harga pada pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch yang merugikan keuangan negara.

Proses hukum terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam skandal program strategis nasional tersebut.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung