Berita, Viral Sosmed

Pemilik Akun @pemukiman._.setan Ditangkap Terkait Konten Panduan Bom Molotov

Repelita.net

01 September 2026 23:59 WIB • 454 view

Pemilik Akun @pemukiman._.setan Ditangkap Terkait Konten Panduan Bom Molotov
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Aparat kepolisian khusus bidang kejahatan dunia maya ibukota berhasil mengamankan seorang pengelola akun media sosial Instagram berinisial AFA.

Operasi penangkapan terhadap pemilik akun dengan nama pengguna @pemukiman._.setan tersebut dikonfirmasi langsung oleh juru bicara kepolisian daerah setempat.

ADVERTISEMENT

Petugas gabungan melakukan penyergapan di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, pada akhir pekan lalu tepatnya menjelang tengah malam.

Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Cibodas, Kota Tangerang

Pihak berwenang menegaskan bahwa pengamanan sang pemilik akun media sosial tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan isu penyerangan organisasi masyarakat tertentu.

Alasan utama penangkapan didasarkan pada penyebaran muatan digital yang memuat panduan teknis merakit bahan peledak jenis bom molotov.

Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar

Muatan digital berbahaya itu juga disinyalir memuat kalimat-kalimat hasutan yang mendorong terjadinya aksi anarkis terhadap petugas keamanan maupun fasilitas umum.

Disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu

Status hukum terduga pelaku kini telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara awal oleh penyidik.

AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya

Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi eskalasi gangguan keamanan serta menindak pelaku penyebaran provokasi kekerasan di ruang digital.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung