Berita, Nasional

Pemerintah Kaji Regulasi Konten Buatan AI Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Jadi Sorotan

Repelita.net

10 September 2026 23:55 WIB • 940 view

Pemerintah Kaji Regulasi Konten Buatan AI Masuk dalam Revisi UU Hak Cipta,  Karya Jurnalistik Jadi Sorotan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengkaji wacana pengaturan karya digital yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan artifisial ke dalam revisi undang-undang.

Langkah strategis tersebut disiapkan guna mengantisipasi pesatnya perkembangan pemanfaatan sistem kecerdasan buatan termasuk di sektor industri media massa dan jurnalistik nasional.

ADVERTISEMENT

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital yakni Nezar Patria menyampaikan bahwa regulasi khusus tersebut dirancang untuk menjadi pedoman penggunaan teknologi mutakhir itu secara bijak.

Saat ini kita sedang menyusun rancangan undang-undang hak cipta untuk revisi undang-undang yang lama, ujar Nezar di hadapan awak media di Jakarta pada hari Kamis.

Jadi mungkin soal AI akan masuk dalam hak cipta, tapi saya belum bisa berkomentar untuk soal itu karena masih dalam proses, imbuhnya menjelaskan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembahasan mendalam masih terus berjalan sehingga belum ada keputusan final terkait batasan aturan yang akan diterapkan nantinya.

Aspek perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik murni juga menjadi salah satu poin penting yang mendapat sorotan serius dalam draf rancangan regulasi tersebut.

Pemerintah berdiskusi secara intensif untuk menentukan apakah produk jurnalistik berhak mendapatkan perlindungan secara menyeluruh atau hanya pada bagian-bagian tertentu saja.

Apakah karya jurnalisme masuk dalam kategori yang dilindungi oleh hak cipta secara sepenuhnya atau ada bagian-bagian lain dari produk jurnalisme yang akan diproteksi, terang Nezar.

Di sisi lain, akademisi senior dari Universitas Katolik Atma Jaya yaitu Prof. Selvie Sinaga mengungkapkan bahwa isu pemanfaatan karya jurnalistik oleh sistem kecerdasan buatan telah menjadi polemik global.

Sejumlah perusahaan media massa internasional bahkan telah melayangkan gugatan hukum resmi terhadap korporasi pengembang teknologi besar akibat dugaan pelanggaran hak cipta.

Salah satu contoh kasus menonjol adalah gugatan dari harian terkemuka The New York Times terhadap OpenAI serta Microsoft terkait penggunaan artikel berbayar untuk melatih sistem.

Kasus serupa juga terjadi di negara Jepang ketika media besar Nikkei dan Asahi Shimbun menyeret perusahaan pengembang Perplexity ke jalur hukum akibat masalah serupa.

Berbagai sengketa internasional tersebut memperlihatkan adanya kekosongan hukum yang mendesak untuk segera diselesaikan dalam ekosistem industri kreatif modern.

Regulasi hak cipta yang berlaku di tanah air saat ini dinilai belum secara spesifik mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial yang kian masif.

Kehadiran revisi undang-undang yang sedang digodok pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian payung hukum bagi para pencipta karya serta industri pers.

Selain menyoroti undang-undang hak cipta, para pengamat juga mengingatkan pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Jurnalisme Berkualitas.

Aturan turunan tersebut mewajibkan perusahaan platform digital global untuk menjalin kerja sama yang adil dan transparan dengan seluruh perusahaan pers lokal di tanah air.

Di Pasal 7 itu mengharuskan perusahaan platform digital itu untuk bekerja sama dengan perusahaan pers dengan cara misalnya lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna, pungkas Selvie.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung