Repelita Jakarta - Wacana penetapan serta pengujian konstitusionalitas terkait syarat jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca-putusan Mahkamah Konstitusi kini mendadak menjadi sorotan utama dalam ruang diskusi politik nasional.
Gagasan mengenai pemakzulan serta langkah tindak lanjut konstitusional tersebut mencuat usai dikeluarkannya Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada tanggal 6 Oktober 2026. Keputusan tersebut secara langsung memicu silang pendapat terkait aturan hukum serta keberanian lembaga legislatif.
ADVERTISEMENT
Pengamat politik sekaligus wartawan senior Edy Mulyadi memberikan ulasan kritis mengenai dinamika hukum ini lewat tayangan di kanal YouTube Edy Mulyadi Media pada tanggal 20 Oktober 2026. Ia mengibaratkan kondisi hukum saat ini seperti bola di kotak penalti.
Edy Mulyadi menilai bahwa Mahkamah Konstitusi pada dasarnya telah meletakkan pijakan hukum yang sangat krusial bagi Senayan. Namun kini publik tinggal menunggu pihak yang berani mengambil langkah politik nyata untuk mengesekusi momentum tersebut secara formal.
"Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sejak itu, pertanyaan panas menggelinding. Apakah putusan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi pintu masuk pemakzulan?" ujar Edy Mulyadi di kanal YouTube miliknya.
Dalam bagian pertimbangan hukumnya, pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran mengantongi ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan kualifikasi pendidikan minimal setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
Meski demikian, MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menegaskan bahwa status kepemimpinan Gibran sebagai wakil presiden tidak serta-merta batal akibat keputusan perkara tersebut.
"Dua hal ini harus dibaca utuh. Putusan tersebut bukan vonis bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SLTA. Namun, pertimbangan MK mengenai bukti yang dipersoalkan juga tidak semestinya diabaikan," kata Edy Mulyadi menjelaskan arti penting pertimbangan MK tersebut.
Dampak hukum dari keluarnya putusan peradilan ini dinilai banyak pihak tidak lantas menutup celah bagi diskursus tata negara. Jalur pengujian formal di DPR dianggap tetap terbuka lebar untuk digulirkan oleh fraksi-fraksi partai politik di Senayan.
Landasan hukum mengenai mekanisme pemakzulan maupun pemberhentian dalam masa jabatan secara sah telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Aturan itu mengatur proses pembuktian apabila seorang pejabat tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan implikasi konstitusional dari keluarnya keputusan peradilan tersebut memang sangat perlu dikaji secara cermat oleh lembaga berwenang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Ketentuan hukum menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat memiliki wewenang penuh untuk menyampaikan pendapat serta membawa fakta hukum ke Mahkamah Konstitusi. Pengujian tersebut menjadi syarat mutlak sebelum diproses lebih lanjut oleh pihak MPR.
"DPR tidak harus langsung memutuskan Gibran bersalah. Tetapi DPR bisa menelaah persoalan ini, menguji dasar hukumnya, dan menjelaskan kepada publik apakah ada alasan untuk melangkah lebih jauh. Bola sudah di kotak penalti," tegas Edy Mulyadi menyinggung sikap lambat DPR.
Sikap bungkam dari partai politik pemilik kursi terbanyak di parlemen, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, turut menuai beragam pertanyaan dari kalangan publik serta pengamat politik nasional.
Rekam jejak mencatat hubungan politik yang sangat panjang antara kubu PDI Perjuangan dengan keluarga Presiden Joko Widodo. Namun hubungan strategis tersebut diketahui merenggang secara drastis menjelang helatan Pemilu Presiden pada tahun 2024 lalu.
Pergeseran hubungan politik tersebut berawal dari manuver politik Gibran Rakabuming Raka yang memilih maju mendampingi Prabowo Subianto. Langkah tersebut dipandang oleh internal partai banteng sebagai bentuk keretakan hubungan politik yang sangat tajam.
"Mengapa Megawati Soekarnoputri masih diam? Kenapa PDIP belum terlihat mengambil langkah tegas untuk mendorong pemeriksaan konstitusional terhadap persoalan Gibran? Apakah Megawati masih menghitung risiko? Apakah PDIP menunggu momentum yang lebih tepat?" tutur Edy Mulyadi menyoroti kalkulasi PDIP.
Sikap hati-hati dan kalkulasi politik serupa rupanya juga terlihat pada fraksi partai besar lain di Senayan, seperti halnya Partai NasDem pimpinan Surya Paloh, di tengah maraknya fenomena pergeseran kader antar-partai politik belakangan ini.
Sengitnya persaingan memperebutkan basis pemilih serta pengaruh elektoral seharusnya dapat menjadi alasan kuat bagi fraksi-fraksi di Senayan untuk bersikap. Namun pada kenyataannya, partai-partai besar tersebut terkesan memilih bersikap pasif.
"Jika partai-partai besar merasa basis politiknya digerogoti PSI, semestinya mereka punya alasan kuat untuk mengambil sikap. Namun, ketika persoalan Gibran mengemuka, mengapa tidak tampak dorongan bersama yang tegas dari partai-partai yang merasa dirugikan?" ucap Edy Mulyadi dalam tayangan YouTube tersebut.
Ketiadaan pergerakan yang jelas dari para pimpinan partai di parlemen memicu munculnya berbagai asumsi publik terkait dugaan adanya pola kompromi politik maupun dinamika saling sandera di balik panggung kekuasaan nasional saat ini.
Peta politik serta hukum nasional juga kian berkembang seiring adanya kebijakan penataan ulang di tubuh jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa waktu terakhir.
Tepat pada tanggal 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Posisi strategis tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada Suyudi Ario Seto untuk memimpin Korps Bhayangkara.
Pergantian pimpinan di kepolisian tersebut memunculkan spekulasi mengenai peta pergeseran pengaruh kroni Solo di jajaran aparat penegak hukum, serta dampaknya terhadap keberanian partai politik dalam mengevaluasi kedudukan konstitusional wakil presiden.
"Apakah DPR mulai lebih berani menelaah persoalan Gibran? Apakah partai-partai mengambil sikap lebih tegas? Ataukah semuanya tetap berjalan seperti ketika Jokowi masih menjadi presiden dan Listyo Sigit menjabat Kapolri?" kata Edy Mulyadi mempertanyakan dampak pergantian Kapolri.
Proses pengujian konstitusional terhadap jabatan negara pada dasarnya harus diletakkan murni di atas aturan hukum yang berlaku. Langkah pemakzulan tidak boleh diturunkan nilainya menjadi sekadar komoditas kompromi politik belakangan ini.
Ketegasan sikap dari seluruh fraksi di Senayan saat ini amat dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat. Keberanian DPR dan partai politik dalam menegakkan konstitusi menjadi tolok ukur utama dalam menjaga martabat hukum Indonesia.
"Bola sudah berada di kotak penalti. Namun, semua pemain terus menunggu. Dalam politik, yang dipertaruhkan jauh lebih besar daripada pertandingan sepak bola: kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara dan kesediaan para pemimpin tunduk pada konstitusi," pungkas Edy Mulyadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok