Berita, Politik

PDIP Tolak Usulan KPK Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol: Konteks Indonesia Berbeda

Repelita.net

23 April 2026 21:46 WIB • 965 view

PDIP Tolak Usulan KPK Soal Pembatasan Jabatan Ketum Parpol: Konteks Indonesia Berbeda
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode saja.

Deddy menegaskan bahwa dalam konteks Indonesia, ketua umum partai politik memiliki peran yang jauh lebih kompleks dibandingkan dengan ketua partai di negara lain.

ADVERTISEMENT

"Dalam konteks Indonesia yang baru menemukan kembali peradaban sipil sejak reformasi, ketua umum parpol itu beda dengan di banyak negara lain," kata Deddy dalam keterangannya pada Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketua umum partai di Indonesia berfungsi sebagai simbol pemersatu, vote getter, penjaga ideologi, dan orang yang paling dituakan di partainya.

Ketua umum juga memiliki ikatan psikologis yang kuat dengan akar rumput partai yang tidak bisa digantikan hanya dengan mekanisme pergantian periodik.

Deddy menegaskan bahwa kewenangan untuk mengangkat dan mengganti ketua umum partai sepenuhnya berada di tangan forum tertinggi partai.

Mekanisme pergantian kepemimpinan tersebut sudah diatur dengan jelas dalam masing-masing statuta atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

Dalam konteks sosiologis dan historis Indonesia, perkembangan partai politik tidak bisa disamakan dengan negara-negara yang sistem demokrasinya sudah lebih matang.

"Perannya bukan sekadar top manajer atau ketua semata, tetapi juga simbol partai, seorang leader dalam artian sesungguhnya," ucap Deddy mempertegas perbedaan mendasar tersebut.

Ia mencontohkan bahwa di negara lain, ketua partai hanyalah sekadar pemimpin puncak atau top management yang bisa diganti kapan saja.

Deddy kemudian mengingatkan bahwa partai politik tidak bisa disamakan dengan kepala lembaga atau jabatan publik lainnya yang siklusnya diatur oleh jenjang karier dan usia pensiun.

Yang harus dipastikan menurut Deddy adalah partai politik menjalankan fungsinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Fungsi utama partai adalah sebagai sarana rekrutmen para pemimpin jabatan publik yang berkontestasi melalui pemilihan umum.

Deddy menekankan bahwa kaderisasi adalah kebutuhan dan keharusan bagi setiap partai, tetapi prosesnya harus tetap diserahkan pada sistem masing-masing.

Ia mempertanyakan apakah pergantian ketua umum secara periodik benar-benar menjadi bukti nyata dari kaderisasi yang berhasil.

"Ambil contoh PDI-P yang tidak pernah kehabisan kader untuk jabatan struktural partai maupun jabatan-jabatan publik dari daerah hingga pusat, apakah bisa dikatakan tidak melakukan kaderisasi?" ujar Deddy.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya tentang tata kelola partai politik menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan KPK pada Rabu (22/4/2026).

KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai.

“Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,” demikian keterangan KPK.

Lembaga antirasuah juga mengusulkan beberapa tambahan dalam revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Usulan tersebut terkait dengan keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a yang ditambahkan bahwa anggota partai terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung