Berita, Nasional

Pansus Ijazah Gibran Jadi Bola Panas di Senayan, PDIP, PKB, Golkar Pasang Kuda-kuda

Repelita.net

18 October 2026 20:29 WIB • 75 view

Pansus Ijazah Gibran Jadi Bola Panas di Senayan, PDIP, PKB, Golkar Pasang Kuda-kuda
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perbincangan di Senayan, dengan sejumlah fraksi DPR RI menunjukkan sikap berbeda terhadap usulan tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Eka Widodo alias Edo, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan pansus untuk mendalami persoalan faktual yang dinilai masih membutuhkan verifikasi.

ADVERTISEMENT

Edo menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi perlu dicermati secara serius agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyinggung Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden.

"Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus," kata Edo pada Minggu (18/10).

Meski demikian, usulan pembentukan pansus tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran persyaratan pendidikan oleh Gibran.

Pemeriksaan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka fungsi pengawasan DPR dan pendalaman fakta sesuai kewenangan lembaga legislatif.

Dukungan terhadap penelusuran lebih menyeluruh juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus.

Deddy menilai pemanggilan penyelenggara pemilu saja belum cukup untuk memperoleh keterangan lengkap mengenai proses pencalonan Gibran.

Ia mendorong DPR mempertimbangkan pemanggilan kementerian terkait hingga institusi pendidikan di Singapura dan Australia yang pernah menjadi tempat studi Gibran.

"Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan certificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian," ujar Deddy pada Jumat (9/10).

Berbeda dengan PKB dan PDIP, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai pembentukan pansus bukan satu-satunya jalan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Doli berpandangan bahwa Komisi II dapat meminta klarifikasi melalui rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh MK ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," kata Doli.

Perbedaan sikap tersebut menempatkan PKB, PDIP, dan Golkar pada posisi yang tidak sama dalam menyikapi usulan pembentukan pansus.

PKB melalui Edo mendukung opsi pansus, sementara PDIP melalui Deddy mendorong pemeriksaan lebih luas dengan melibatkan pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi terkait.

Di sisi lain, Golkar melalui Doli memilih mendorong klarifikasi melalui mekanisme rapat kerja Komisi II bersama penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui Mardani Ali Sera menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi dan mengungkapkan adanya komunikasi lintas fraksi mengenai kemungkinan pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket.

Fraksi Partai Demokrat melalui Dede Yusuf menyatakan masih menunggu arahan pimpinan, sedangkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengaku masih mengumpulkan masukan dari berbagai daerah.

Perkembangan wacana tersebut turut memicu beragam reaksi masyarakat di media sosial, termasuk komentar bernada kritik terhadap Gibran dan keluarganya.

Akun Dian Ajja menuliskan, "Bapak dan anak sama sama penipu dan pembohong besar, bertobatlah sebelum terlambat... Jangan terlalu rakus dengan jabatan".

Sementara itu, akun Kusnadhi Kusnadhi menyampaikan, "Mau diapakan lagi masalah Gibran ga pya ijazah SMA mau bertele-tele wkt nggang biar Gibran pya ijazah baru LG yg ada jg palsu seret Gibran ga ada ijazah SMA".

Komentar tersebut merupakan pendapat pengguna media sosial dan tidak dapat dijadikan bukti independen mengenai status dokumen pendidikan Gibran.

Perbedaan pandangan di Senayan kini berpusat pada mekanisme yang akan ditempuh untuk mendalami persoalan tersebut, mulai dari pembentukan pansus hingga pemanggilan pihak terkait melalui rapat kerja Komisi II (*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung