Repelita [Jakarta] - Perdebatan sengit melibatkan Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni dengan pengamat politik Ray Rangkuti serta akademisi Bivitri Susanti.
Grup tersebut memperdebatkan dalang di balik mandat perpindahan penanganan perkara hukum yang membelit mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari institusi Kepolisian RI menuju Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Langkah pengalihan proses interogasi hukum korupsi mantan pejabat tinggi korps adhyaksa tersebut menuai polemik besar lantaran dianggap tidak wajar serta dinilai menabrak aturan KUHAP.
Ketidakpastian situasi semakin runyam ketika muncul berkas administrasi baru dari pihak korps adhyaksa yang sempat merevisi status hukum sosok bersangkutan dari saksi menjadi tersangka kembali.
Kondisi ket ketidakpastian hukum ini memicu kecemasan mendalam pada masyarakat luas mengenai objektifitas penyelesaian perkara korupsi kakap tersebut.
Banyak kalangan figur publik mempertanyakan potensi timbulnya benturan kepentingan antar kedua lembaga penegak hukum pasca perpindahan berkas perkara tersebut.
Bahkan muncul dugaan liar mengenai adanya pergesekan kekuatan figur bayangan penguasa yang disinyalir sengaja membatasi ruang lingkup pembongkaran keterlibatan aktor intelektual lain. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok