Berita, Nasional

Palti Hutabarat Kritik PSI, Pembelaan terhadap Gibran Dinilai Merendahkan Ijazah dan Kepintaran Anak Bangsa

Repelita.net

10 October 2026 16:25 WIB • 110 view

Palti Hutabarat Kritik PSI, Pembelaan terhadap Gibran Dinilai Merendahkan Ijazah dan Kepintaran Anak Bangsa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jagat media sosial kembali diramaikan oleh perdebatan sengit antarnetizen mengenai keabsahan dokumen kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Isu sensitif mengenai kualifikasi pendidikan tersebut mencuat kembali setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

Silang pendapat warga digital terpantau dalam sebuah kiriman yang diunggah oleh akun @paltiwest pada tanggal 10 Oktober 2026.

Melalui unggahan di halaman pribadinya, akun @paltiwest menuliskan opini tajam yakni, "Demi bela Gibran, Pengurus DPP PSI ini mendowngrade Ijazahnya sendiri.. Ya gimana ya otaknya aja dia Downgrade demi bela Gibran, sekalian aja Ijazahnya . Kasihannya anak-anak pintar yang kuliah di LN pun ijazah dan kepintarannya ikut di Downgrade PSI setara ijazah dan kemampuan Gibran.. Kasihannya kita rakyat kecil ikut didowngrade karena seorang anak Jokowi bisa memperoleh keuntungan sedemikian rupa sedangkan kita harus berjuang mati-matian..".

Pernyataan terbuka tersebut langsung memancing beragam reaksi, termasuk pertanyaan mengenai kebenaran pernyataan tokoh hukum nasional terkait kasus tersebut.

Salah satu komentar datang dari akun @abbyj_ufri yang memberikan dukungan singkat dengan menuliskan teks, "Setujuh pak mahfud".

Melihat penyebutan nama tokoh tersebut, akun @thressilaen segera melayangkan pertanyaan ke sistem kecerdasan buatan dengan menuliskan, "meta.ai apa betul ini statement dr pak Mahfud ?".

Pertanyaan tersebut kemudian langsung dijawab secara rinci oleh akun @meta.ai yang menjelaskan keabsahan kutipan hukum pasca-sidang di Mahkamah Konstitusi.

Akun @meta.ai memaparkan penjelasan resmi yaitu, "Betul intinya — bukan editan total. Teks di gambar itu versi clickbait pakai huruf 3/4, tapi Mahfud MD memang billing begitu setelah MK tolak gugatan ijazah Gibran 6 Oktober 2026. Menurut dia MK tutup pintu sengketa pemilu karena legal standing & waktu sudah lewat, tapi jalur pidana umum / administrasi masih terbuka dan yang tangani pertama polisi kalau ada dugaan pemalsuan dokumen".

Di samping pembahasan mengenai jalur hukum, kolom komentar juga dipenuhi perdebatan mengenai standar lulusan luar negeri dan aturan pendaftaran pemilu.

Akun @liamsitorus79 melontarkan argumen mengenai kondisi literasi nasional dengan menuliskan komentar, "Terus maksudmu lulusan luar harus ikut standard Indonesia yg absurd dg tingkat literasi di bawah 60% dengan angka skills mismatch 50-57%? 😀".

Pernyataan perihal standar pendidikan tersebut langsung dibalas oleh netizen lain yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan legal formal.

Akun @bob777more mengingatkan aturan baku pendaftaran dengan menuliskan tanggapan, "Ikuti ketentuan syarat daftar pilpres sesuai undang2 ajalah, pake muter2 mau ngakalin 😬".

Perdebatan mengenai penafsiran syarat kelulusan sekolah menengah atas pun menjadi semakin meruncing di antara kedua pengguna platform tersebut.

Akun @liamsitorus79 kembali memberikan pembelaan dan menuliskan opini panjang, "Lha ga ngakal2in. Tamat SMA itu ga mesti harus ada ijazah SMAnya jika bisa membuktikan lulus S1. Lu aja yg menolak mengerti karena literasimu hanya sebatas literasi orang2 Indonesia yg kebanyakan seperti katak di bawah tempurung 😂".

Tanggapan tersebut segera disanggah kembali oleh pihak lawan bicara yang tetap berpegang pada bunyi teks regulasi komisi pemilihan.

Akun @bob777more menuliskan sanggahan tegas atas argumen tersebut dengan menyatakan, "Poinnya sesuai undang2 itu persyaratan nya ya lulusan SMA, selama ijasah SMA atau yg setingkat tidak ada ya artinya tidak memenuhi syarat".

Mendapat sanggahan itu, argumen penutup dilemparkan untuk mengkritik balik motivasi politik di balik penolakan berkas syarat administrasi tersebut.

Akun @liamsitorus79 menuliskan tanggapan terakhirnya secara utuh yaitu, "Itu interpretasi undang2 yg salah. Lulus SMA jika dia terbukti sudah S1 maka dianggap sudah lulus SMA krn ga mungkin bisa kuliah S1 kalo ga lulus SMA. Jadi bahasamu itu bahasa simpatisan parpol tertentu yg sebenarnya mengerti arti undang2 tsb namun krn ingin menjatuhkan seseorang dibolak balik seakan2 orang itu ga lulus SMA. Bahasa orang2 simpatisan parpol opini kamu itu 😀".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung