Berita, Nasional

Pakar Hukum Unpad Sebut Hak Angket DPR Soal Ijazah Gibran Tidak Tepat dan Salah Sasaran

Repelita.net

23 October 2026 17:55 WIB • 98 view

Pakar Hukum Unpad Sebut Hak Angket DPR Soal Ijazah Gibran Tidak Tepat dan Salah Sasaran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wacana penggunaan hak angket di DPR RI terkait polemik keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu tanggapan kritis dari akademisi hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa.

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad tersebut menilai penggunaan hak angket bukan mekanisme instrumen yang tepat dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Gibran.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya pada Senin, 19 Oktober 2026, Pantja Astawa menekankan pentingnya bagi jajaran anggota parlemen untuk memahami batasan serta landasan aturan kewenangan konstitusional lembaga.

Ia menerangkan bahwa Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur hak angket secara khusus untuk melakukan penyelidikan atas pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas serta diduga melanggar hukum.

Pantja Astawa menilai objek persoalan putusan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki korelasi langsung dengan kriteria penggunaan hak angket DPR RI.

Menurut Pantja Astawa, mekanisme yang jauh lebih relevan untuk digunakan oleh parlemen dalam konteks polemik tersebut adalah hak menyatakan pendapat, bukan hak angket.

Ia mengimbau para politisi di Senayan agar mendalami peta hukum dan fungsi masing-masing hak sebelum menggulirkan wacana politik di ruang publik.

Sementara itu, dorongan penyelidikan muncul dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyusul pertimbangan MK yang disebut tidak menemukan dokumen resmi ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Isu tersebut semakin memanas seiring beredarnya surat usulan pemberhentian Wakil Presiden yang mencantumkan nama anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tonny Tesar.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengonfirmasi adanya perbincangan bersama Tonny Tesar pascaputusan MK dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Andreas menceritakan bahwa komunikasi berawal dari tanggapannya mengenai peluang pengunduran diri Gibran yang kemudian direspons Tonny dengan niat mengambil langkah politik lanjutan.

Persoalan ini masih terus berkembang di ranah legislatif, sementara pakar hukum mengingatkan agar setiap mekanisme yang diambil DPR tetap berpijak pada koridor tata negara yang benar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung