Repelita Jakarta - Kalangan akademisi hukum pidana melontarkan kritikan tajam terhadap lembaran surat dakwaan yang dialamatkan kepada pakar telematika terkait perkara pencemaran nama baik.
Penerapan regulasi telematika dalam berkas perkara tersebut dinilai saling bertentangan secara hukum dan mengandung kesalahan fatal pada uraian posita dakwaannya.
ADVERTISEMENT
Ini Pasal 35 UU ITE saya bilang, kemudian Pasal 32 ayat (1) udah jelas itu conflicting, ujar Didit Wijayanto dalam sebuah diskusi terbuka, Selasa, 8 September 2026.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa narasi yang disusun dalam lembaran dakwaan justru membalikkan fakta hukum karena menyatakan dokumen asli seolah-olah diubah menjadi barang palsu.
Dan lebih aneh lagi, di Pasal 35 dakwaan itu, narasi akhir dalam posita dakwaan, adalah membuat seolah-olah menjadi palsu, bukan di autentik, kebalik Pak, kritiknya.
Kekeliruan konstruksi hukum tersebut dipandang telah merusak keseluruhan substansi perkara sehingga surat dakwaan yang disusun aparat penegak hukum menjadi bermasalah besar.
Jadi itulah cacatnya bukan formil, tapi materi, jadi ini sudah kacau balau, tegasnya menyimpulkan kelemahan dakwaan tersebut.
Pakar hukum itu membandingkan secara cermat antara rumusan unsur pasal pidana yang didakwakan dengan uraian kalimat yang tertera di dalam dokumen dakwaan jaksa.
Saya membandingkan antara pasal, unsur-unsurnya, dengan apa yang tertulis di dakwaan, pungkasnya menjelaskan dasar analisis yuridis yang disampaikannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok