Berita, Nasional

Pakar Hukum Nilai SE Jampidsus Kejaksaan Agung Tabrak Putusan MK Soal Kewenangan BPK

Repelita.net

18 May 2026 21:34 WIB • 680 view

Pakar Hukum Nilai SE Jampidsus Kejaksaan Agung Tabrak Putusan MK Soal Kewenangan BPK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kemunculan surat instruksi dari lingkungan Korps Adhyaksa dengan nomor perkara B-1391/F/Fjp/04/2026 tertanggal 20 April 2026 terkait penjabaran atas putusan hukum tertinggi mengundang polemik hukum baru bagi proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Dokumen tertulis yang disahkan oleh Febrie Adriansyah selaku pimpinan tim penyidik khusus dinilai masih memberikan celah bagi instansi lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan ketetapan dari pihak Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah mempertegas batasan kewenangan mutlak institusi audit keuangan negara lewat amar keputusan nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Menyikapi sengkarut pemaknaan hukum tersebut, intelektual hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menyampaikan bedah teoretisnya secara mendalam ke ruang publik.

Dirinya menilai lembar edaran itu sama sekali tidak memenuhi karakteristik baku dari aturan wajib yang bersumber pada pemberian mandat kekuasaan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan tata cara perundang-undangan nasional.

Melalui sudut pandang ilmiah, ia menyimpulkan bahwa dokumen petunjuk teknis internal kejaksaan itu tak lebih dari sekadar opini instansional yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta cacat wewenang.

"SE atau 'circular letter products' yang dikeluarkan oleh Jampidsus ini lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang 'onbevoegdheid' sehingga pada konteks itu, menentukan putusan MK mana yg berlaku dan mana yang tidak berlaku, secara Instansional kejaksaan adalah pihak yg berkepentingan dengan perkara, dan secara hukum tidak ada wewenang untuk membuat tafsir konstitusional sesuai yang di inginkan, sebab putusan MK dalam perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 adalah bersifat 'Binding precedent' atau preseden yang mengikat dengan daya 'Erga omnes', scientifically and doktriner MK sebagai the sole interpreter of the constitution (penafsir tunggal konstitusi), karena memegang wewenang konstitusional tertinggi untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar serta menguji undang-undang terhadap UUD," ujar Fahri Bachmid saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa jaminan kepastian hukum mengamanatkan adanya pembaharuan berkala atas ketetapan hukum terdahulu melalui kemunculan produk hukum yang paling mutakhir di lembaga peradilan tertinggi negara.

Berdasarkan kaidah hukum normatif, berlaku asas universal di mana penafsiran yuridis yang terbit belakangan secara otomatis menganulir keberadaan klausul atau penafsiran lama yang pernah dikeluarkan sebelumnya.

Proses pergeseran arah pandangan yudisial oleh lembaga tinggi peradilan dalam memutuskan sebuah perkara konstitusi ini secara konseptual dikenal luas dengan istilah pemutusan preseden lama.

Secara legalitas, fondasi pergantian sikap hukum peradilan tersebut bertumpu pada ketentuan konstitusi negara serta diperkuat lewat regulasi penunjang mengenai implementasi kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Langkah akomodatif tersebut wajib diambil oleh hakim peradilan guna menyerap serta menyelaraskan setiap produk hukum dengan denyut nadi rasa keadilan yang terus bertumbuh di tengah kehidupan sosial.

Dalam penjelasannya, putusan peradilan konstitusi yang dibacakan pada pertengahan Februari lalu sejatinya diproduksi untuk mengakhiri perdebatan panjang mengenai lembaga tunggal penentu kerugian finansial negara.

Pemberian wewenang penuh kepada badan pemeriksa eksternal ini sejalan dengan roh pembentukan lembaga tersebut yang telah dijamin keberadaannya di dalam pasal-pasal undang-undang dasar negara.

Sebagai penutup ulasannya, akademisi ini mengingatkan bahwa semua lembaga penegak hukum wajib menghormati asas kepastian akhir dari sebuah perkara hukum guna menciptakan keteraturan tata laksana peradilan nasional.

Tindakan dari aparatur kejaksaan yang menerbitkan edaran dengan substansi berseberangan dari putusan peradilan konstitusi dianggap berpotensi merusak sendi-sendi keadilan serta supremasi hukum yang sah.

"Maka lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode 'argumentum a contrario' yaitu penalaran hukum atau interpretasi dengan membuat kesimpulan berlawanan dengan putusan MK, sebab MK secara konstitusional telah diatribusikan dengan perangkat penafsiran hukum sebagai 'the final interpreter of constitution'," tutup Dr. Fahri Bachmid.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung