Berita, Nasional

Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mobil dan Motor Listrik Kini Wajib Bayar PKB dan BBNKB

Repelita.net

18 April 2026 12:31 WIB • 1,037 view

Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mobil dan Motor Listrik Kini Wajib Bayar PKB dan BBNKB
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Berakhir sudah era pajak gratis kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di Indonesia.

Pemilik sepeda motor dan mobil listrik kini bersiap-siap mengeluarkan uang pajak kendaraan yang lebih besar dari biasanya menyusul terbitnya aturan terbaru dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang membawa perubahan penting, termasuk bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Secara aturan, mobil listrik tetap dikenakan pajak baik saat masa kepemilikan maupun saat proses penyerahan atau peralihan kendaraan.

Namun demikian, besaran pajak yang harus dibayar tidak selalu penuh karena pemerintah tetap memberikan ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Hal ini diatur dalam Pasal 19 Permendagri 11/2026 yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif bagi kendaraan listrik di wilayahnya.

Dengan skema tersebut, kebijakan pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional melainkan berbeda-beda sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan setiap provinsi.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh berupa PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Meskipun begitu, kebijakan serupa tidak wajib diikuti oleh daerah lain yang memiliki kondisi fiskal dan prioritas pembangunan yang berbeda.

Dalam aturan terbaru ini, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien kendaraan.

Bobot koefisien tersebut mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan tingkat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

Menariknya, dalam lampiran Permendagri 11/2026 tidak terdapat perbedaan bobot koefisien antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Hal ini menunjukkan bahwa secara dasar pengenaan pajak, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan berbahan bakar minyak tanpa keistimewaan tersendiri.

Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050 yang sama persis dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan berbahan bakar konvensional.

Kesamaan tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah masing-masing.

Aturan yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Dengan perubahan ini, calon pembeli kendaraan listrik perlu lebih cermat memperhitungkan biaya kepemilikan karena besaran pajak bisa berbeda tergantung wilayah tempat kendaraan terdaftar.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi fleksibilitas bagi daerah untuk tetap mendorong adopsi kendaraan listrik melalui insentif yang lebih kompetitif sesuai kemampuan fiskal masing-masing.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung