Berita, Nasional

Omongan Mahfud MD Soal Nusron Wahid Direspons KPK, Begini

Repelita.net

20 September 2026 19:09 WIB • 67 view

Omongan Mahfud MD Soal Nusron Wahid Direspons KPK, Begini
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan yang dilontarkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terkait potensi pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Langkah hukum ini menjadi perbincangan hangat setelah nama sang menteri terseret pasca penangkapan empat orang yang diduga merupakan sosok kepercayaannya dalam sebuah operasi tangkap tangan atas kasus dugaan suap di lingkungan kementerian tersebut.

ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan alasan bahwa perkara ini saat ini statusnya masih berada pada tahapan awal pasca peristiwa penangkapan dalam tahap penyelidikan yang kemudian diputuskan naik ke tahapan penyidikan.

Dalam keterangannya kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Sabtu, 19 September 2026, ia menyatakan bahwa penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan.

Budi Prasetyo juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlebih dahulu memberikan ruang waktu kepada tim penyidik agar dapat melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN tersebut secara maksimal.

Ia berujar bahwa kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dirinya juga meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan hasil penyidikan perkara ini, terutama yang berkaitan dengan potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran signifikan selain dari para tersangka yang resmi ditahan.

Ia menambahkan pernyataan berupa apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya.

Sebelumnya, Mahfud MD saat berbicara dalam sebuah program stasiun televisi swasta nasional mengutarakan pandangannya bahwa lembaga hukum tersebut perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai peluang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid.

Pada hari Jumat, 18 September 2026, tokoh akademisi tersebut menegaskan bahwa menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron.

Ia berpendapat akan terasa sangat janggal bagi penalaran masyarakat luas apabila sang menteri sama sekali tidak dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus yang sedang berjalan ini.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan pembelaannya dengan berkata tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut, kok, terang-terangan.

Apabila institusi penegak hukum tersebut pada akhirnya tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, maka dikhawatirkan akan memicu timbulnya mosi tidak percaya serta berbagai pertanyaan miring dari masyarakat.

Ia menambahkan analisisnya bahwa menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik.

Perkara korupsi kakap ini sendiri bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilancarkan di wilayah Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026 yang lalu.

Tindakan hukum tersebut berkaitan erat dengan dugaan praktik suap pengurusan hak guna bangunan komersial milik PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi senyap tersebut, otoritas hukum resmi menetapkan delapan orang individu sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap di lingkungan kementerian pertanahan.

Para tersangka tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Pihak korporasi yang ikut terseret adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, bersama seorang perantara pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.

Adapun empat orang lainnya yang diduga kuat sebagai lingkaran kepercayaan sang menteri adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Guna mencari bukti-bukti baru, pada tanggal 17 September 2026 penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja Lampri, Dirjen Survei Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak Asnaedi, namun menegaskan tidak menyentuh ruangan menteri.

Rangkaian tindakan penggeledahan kemudian dilanjutkan pada tanggal 18 September 2026 dengan menyasar kantor pusat perusahaan pengembang serta kediaman pribadi milik tersangka Lampri. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung